Duhhh…! Guru SBBS Gemolong Sragen Tak Gajian Tujuh Bulan, Ini yang Dilakukan

Para guru dan staf non-PNS audiensi dengan Komisi IV DPRD Sragen, Kamis 21 Februari 2019. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Guru dan staf non-PNS Sragen Biilingual Boarding School (SBBS) Gemolong belum gajian selama tujuh bulan. Tak ayal, mereka yang mengabdikan diri di sekolah internasional ini mengadukan nasib ke anggota DPRD Sragen, Kamis 21 Februari 2019.

Kenapa tidak gajian selama tujuh bulan? Sebab keuangan sekolah tersebut tengah terpuruk selama tiga tahun terakhir. Hal ini dikatakan para guru dan staf non-PNS saat audiensi. Hadir pada kesempatan itu perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen serta anggota Komisi IV DPRD Sragen.

Kedatangan mereka didampingi Kepala SBBS Agung Jatmiko dan Ketua Komite Sekolah Agung Purnomo. Selain bertemu dengan anggota Komisi IV Faturrahman, mereka juga mengadukan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen Suwardi.

Para pendidik ini menyampaikan bahwa selama tujuh bulan terkahir atau semester pertama tahun ajaran 2018/2019 berlangsung tidak menerima gaji. Hal ini tidak lain karena keuangan sekolah bertaraf Internasional itu terpuruk dua tahun terakhir.

Perlu diketahui bahwa SBBS didirikan sejak 2008 atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Sragen dengan PASIAD (Lembaga bentukan pengusah-pengusaha Turki yang membantu negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia).

Pemkab Sragen yang mimiliki gedung dan fasilitasnya, termasuk buku-buku pelajara, sementara PASIAD hanya mengisi manajemennya termasuk tenaga pendidik dari luar negeri.

Kepala Sekolah Agung Jatmiko mengatakan, pendanaan SBBS dari BOS, Dinas Pendidikan dan iuran dari wali murid. Karena siswa hanya 44 orang sehingga total bantuan wali murid hanya ada sekitar Rp 400 juta Sementara anggaran Dinas dan BOS untuk operasional. Dengan kondisi tersebut Guru dan staf non PNS akhirnya tidak bisa gajian.

“Namun demikian RAPBS yang ada Semenseter 1 tahun ajaran 2018-2019 memang tidak teranggarakan. Bantuan orang Tua masuk operasional untuk asrama dan Sekolah. Karena Boarding Shool maka anak harus di asrama. Akibatnya pegawai 33 ini tidak gajian,” kata Agung Jatmiko, di tengah audensi.

Dikesempatan yang sama Ketua Komite SBBS Agung Purnomo berharap ada peninjauan dari pemerintah agar apapun persayaratanya guru-guru yang sudah mendidik anak bangsa itu mendapatkan haknya atau gajian.

Menurutnya sangat tidak manuasiwi kalau sudah mendidik anak-anak sampai berkarakter begitu tidak diperhatikan. Agung mengungkapkan par guru tidak menuntut gaji full seperti saat SBBS sebelum terpuruk, separuh bahkan seperempat dari gaji tersebut akan diterima untuk menghidupi keluarga.