FOKUS JATENG-SRAGEN-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen membersihkan baliho liar Rabu 10 Oktober 2018. Baliho ini termasuk yang mengandung unsur kampanye calon anggota legislatif (caleg). Sejauh ini sudah ada dua baliho dari Caleg DPR RI yang dilepas karena dianggap menyalahi aturan.
Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budi Prasetyo menyampaikan, sejak awal kampanye sampai hari tenang pihaknya menggandeng Satpol PP untuk penertiban baliho liar. Ada dua baliho dari Caleg DPR RI yang sudah dicopot. ”Iya, sudah dilaksanakan sejak minggu kemarin kita rekomendasikan 3 baliho besar caleg DPR RI,” jelasnya.
Pihaknya sudah merekomendasikan baliho caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ali Badarudin di Ngrampal, Tangen dan Gemolong dilepas. ”Karena izin dari pemda sudah habis tempo pemasangan alat peraga kampanyenya,” ujar dia.
Sedangkan baliho caleg DPR RI dari Partai Gerindra Ferry Juliantono ditertibkan sebelum masa kampanye. Spanduk Ferry ditertibkan di wilayah Mungkung, Nguwer, dan Tunjungan. ”Semua alat peraga DPR RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten belum ada yang ditertibkan,” katanya.
Menjelang 13 April 2019 semua APK sudah harus dicopot. Karena pada waktu tersebut sudah memasuki masa tenang.
Sementara itu, Komandan Satpol PP Tasripin diwakili Kasi Penindakan Agung menyampaikan, jelang Pemilu dan masuk masa kampanye, pihaknya gencar melakukan razia baliho APK yang menyalahi aturan. ”Satpol PP juga merazia baliho yang tidak izin maupun baliho yang izin namun sudah habis masa berlakunya,” terangnnya.