FOKUS JATENG-BOYOLALI-Untuk memberi dan meningkatkan pemahaman mengenai informasi mengenai pengadaan barang/jasa, Pemkab Boyolali menyelenggarakan sosialisasi. Hal tersebut dilaksanakan sekaligus sebagai upaya untuk mensosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, e-katalog daerah, probity audit dan refocusing kegiatan, bertempat di Pendopo Alit Rumah Dinas Bupati Boyolali, pada Rabu 16 Mei 2018.
Acara dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Boyolali M. Said Hidayat, Sekda Boyolali Sri Ardiningsih, Asisten Sekda, dan jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Boyolali.
Dalam sambutannya, Wabup Said mengharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai Perpres akan terjadi percepatan dan kemudahan dalam rangka pengadaan barang/jasa dengan tetap memegang prinsip pengadaan yang ada. Karena Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa.
“Satu hal yang menyangkut pengadaan barang/jasa dan berpegang pada prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dalam setiap pelaksanaannya dengan sebaik baiknya,” ungkap Wabup Said. Ditambahkan oleh Wabup Said, dengan adanya Perpres yang baru ini kita mampu melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono mengutarakan salah satu poin penting perbedaan antara Perpres yang lama dengan yang baru yakni jumlah bab yang akan lebih sederhana dalam Perpres yang baru. Kemudian ada perubahan istilah sebagai salah satu upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia pengadaan.
“Di antaranya istilah lelang yang berubah menjadi tender, Unit Layanan Pengadaan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD,” ungkap Insan.