FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dua tersangka yang diduga telah melakukan pencurian laptop milik mahasiswa IAIN Salatiga akhirnya dapat dibekuk oleh petugas Sat Reskrim Polres Boyolali, Jumat 9 Februari 2018. Dua tersangka yang diamankan petugas diketahui berinisial SA (50), warga Kecamatan Juwangi, Boyolali dan SU (27), warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Keduanya diduga telah mengambil barang-barang elektronik milik Mohamad Irfan Bagastia (22), mahasiswa IAIN Salatiga yang sedang KKN di Kecamatan Juwangi. Pada saat kejadian, korban menginap di rumah Lajimin di desa Pilangrejo kecamatan Juwangi Boyolali, Rabu (31/01) dini hari.
“Saat kejadian pencurian itu, korban terbangun. Selanjutnya korban mencari barang elektroniknya yang diletakkan tidak jauh dari tempatnya tidur, namun sudah tidak ada,” terang Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi melalui Kasubbag Humas Akp Eddy Lilah saat dihubungi wartawan.
Dari kejadian itu, rupanya bukan hanya Bagas saja yang kehilangan barang nya. Namun laptop milik temannya sesama mahasiswa yang menginap saat itu juga telah hilang.
Dari hasil keterangan tersebut, selanjutnya Unit II Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Juwangi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi dapat mengamankan para tersangka di dua lokasi yang berbeda.
“Satu kami amankan di daerah Tawang Semarang, sedangkan satu tersangka kita amankan di desa Pilangrejo kecamatan Juwangi,” paparnya.
Hingga saat ini tersangka masih diperiksa petugas untuk mengetahui motif ataupun TKP lain yang mungkin masih ada. Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebuah linggis kecil warna biru yang digunakan untuk mencongkel jendela, sebuah obeng, sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat kejahatan dan beberapa barang elektronik yang diduga milik para korban.
“Kedua tersangka masih kami periksa. Masih kami lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Kepada polisi, para tersangka mengaku memasuki rumah Lajimin dengan mencongkel pintu jendela menggunakan linggis sekira pukul 02.00 wib dan mengambil barang-barang milik korban. Para pelaku terancam perbuatan pidana pasal 363 KUHP,” terangnya.