FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Satgas Mafia Pangan Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penjualan ayam tiren (mati kemarin) Rabu 13 Desember 2017. Itu terungkap saat menggelar operasi jelang Natal dan tahun baru. Dua pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan ini.
Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wuryaning Hapsari mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Henik Mardiyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat. Bahwa menyebutkan ada peredaran ayam tiren di sebuah pasar tradisonal di Karanganyar. Tim satgas Mafia Pangan langsung menindaklanjuti dan menemukan satu pelaku yang menjual olahan ayam tirem di Pasar Jongke, Karanganyar.
”Penjual olah tiren di pasar ini mengaku mendapatkan dari seseorang yang beralamat di Gayamdompo, Karanganyar Kota. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan satu pelaku sebagai penyetor ayam tiren itu,” ungkap Kompol Dyah, di sela pemusnahan ayam tiren di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Karanganyar.
Para pelaku yang diamankan petugas adalah, Lasmi, sebagai penjual olahan ayam tiren. Sedangkan Kasiman yang bertugas mencari ayam tiren dan menjual kepada Lasmi. Dari pengakuan kedua pelaku, ayam tiren didapatkan dari peternakan ayam yang ada di wilayah Jumantono.
”Saat meminta ayam mati itu, pelaku mengaku akan digunakan untuk pakan lele. Tapi ternyata dijual kepada orang lain untuk dijadikan masakan dan dijual kembali,” urainya.
Satu ayam tiren dijual kepada Lasmi dengan harga Rp 2.000. Sementara, tersangka Lasmi menjual olahan ayam tiren sudah dipotong-potong dan menjadi masakan matang. Aksi tipu-tipu dengan menjual ayam tiren ini tak tanggung-tanggung, karena sudah berlangsung hampir 3 tahun.
Modus yang digunakan dalam menjual olahan ayam tiren inipun dengan harga lebih murah dibanding harga pada umumnya.
”Jumlah total yang diamankan satgas mafia pangan ini sebanyak 23 ekor ayam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah sepeda motor yang digunakan untuk operasional,” tandasnya.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara.