FOKUS JATENG – SRAGEN – Tim gabungan dari Polres Sragen dan Polda Jateng menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Sragen Jumat pagi 11 Agustus 2017. Sedikitnya 200 anggota polisi mengubres dalam lapas razia narkoba. Ditemukan napi yang positif menggunakan obat terlarang.
Razia dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rendra Radita Dewayana. Personel polisi langsung menyasar dua blok yang dihuni para napi narkoba. Hasilnya, 4 orang terbukti positif pemakai.
Upaya tersebut sebagai langkah memutus mata rantai jaringan narkoba di Provinsi Jawa Tengah. Tim yang ikut razia menemukan benda-benda yang cukup penting menunjukkan bahwa napi pengguna narkoba. Yakni di Blok D dan Blok F yang dihuni pengguna narkoba.
Blok D terdapat satu bong rakitan dari pulpen. Bong tersebut merupakan alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu ada 4 napi terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. ”Narapidana yang menggunakan merupakan pindahan dari Boyolali. Tes urine awal ada 6 narapidana yang pakai dari 7 kiriman. Namun ini tinggal 4, satu napi masih samar,” jelas Rendra.
Selain benda untuk mengisap narkoba, juga ditemukan tiga handphone, dua di kamar no 2 dan kamar nomor 6 Blok D, serta satu di kamar mandi di Blok F. Meski demikian, kondisi hasil temuan dinilai minim. ”Ini merupakan penemuan yang minim dan bukti keseriusan jajaran lapas memerangi narkoba, bisa menjadi contoh lain dalam memerangi narkoba,” ungkapnya.