FOKUSJATENG.COM-SRAGEN-Jajaran Satuan Reserses Narkotika (Satresnarkoba) Polres Sragen membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Sragen. Dua tersangka kasus penyalahgunaan sabu berhasil ditangkap, yakni berinisial DS alias Kampret, 42, dan EAY alias Egar, 32. Polisi berhasil mengamankan puluhan paket siap edar beserta barang bukti timbangan digital.
Kasus ini terbongkar berkat kejelian petugas menindaklanjuti laporan masyarakat Satresnarkoba Polres Sragen membuahkan hasil pada Jumat 7 Agustus 2026. Penyelidikan bermula ketika polisi mengendus gelagat mencurigakan seorang pria di pinggir Jalan Mahakam Nomor 5, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Jumat (7/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Pria tersebut belakangan diketahui bernama Dwi Santoso alias Kampret, warga Karanganyar yang indekos di kawasan Alun-Alun Sragen.
Saat digeledah di lokasi, polisi menemukan ponsel merek Oppo milik tersangka. Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos Kampret. Hasilnya, petugas dibuat tercengang lantaran menemukan tumpukan barang haram: 19 paket klip kecil, 5 paket klip sedang, dan 1 paket klip besar sabu, lengkap dengan timbangan digital serta alat isap (bong).
“Tersangka DS ini merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman,” ujar KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana. Kepada penyidik, Kampret mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Tekek dengan sistem transaksi via aplikasi pesan singkat dan lempar ranjau di dekat exit tol Sragen Timur.
Nyanyian Kampret tak berhenti pada dirinya sendiri. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi mendapati nama pembeli yang kerap bertransaksi dengannya, yakni Egar Ahmat Yanuari alias Egar, 32, warga Sragen Tengah.
Tanpa buang waktu, tim opsnal bergerak cepat memburu Egar. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggerebek rumah Egar di Kampung Tlebengan.
Di halaman rumah Egar, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,20 gram yang dikemas rapi menggunakan lakban oranye dan tisu putih. Berbeda dengan Kampret yang merupakan pemain lama (residivis), Egar tercatat sebagai pelaku baru yang baru pertama kali terseret pusaran hitam narkotika.
Modus operandi komplotan ini tergolong klasik namun licin. Pelaku memesan barang melalui web atau aplikasi perpesanan, lalu barang diranjau di suatu tempat tanpa bertatap muka langsung. Sabu eceran tersebut biasa dipatok dengan harga sekitar Rp1.000.000 per gramnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar besar di atasnya yang menggunakan alias “Tektek”. (ry)
