FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Ketua Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska), Muhammad Riyadi, mengkritisi keras pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Karanganyar. Riyadi menduga adanya praktik penyimpangan dan indikasi gratifikasi atau aksi “bagi-bagi” anggaran yang melibatkan aspirator DPR RI, sehingga berdampak langsung pada buruknya kualitas fisik serta ketidaktepatan sasaran proyek di lapangan.
Berdasarkan pemantauan Formaska, kualitas bangunan di sejumlah titik dinilai sangat mengecewakan. Beberapa wilayah yang soroti antara lain kawasan Buntar, Mojogedang (Munggur), Mojoroto, hingga Macanan.
“Dari sisi kualitas jelas sangat mengecewakan sekali. Kualitas yang buruk ini terindikasi adanya penyimpangan, ada dugaan bagi-bagi terkait proyek dan keuangan, yang akhirnya menghasilkan bangunan yang sangat buruk. Target sasaran proyek jadi tidak tercapai,” tegas Muhammad Riyadi.
Riyadi menambahi bahwa selain mutu material dan campuran batu/semen yang buruk, fisik bangunan talud irigasi juga ditemukan tidak tepat sasaran. Bangunan yang seharusnya difungsikan untuk menopang saluran aliran air pertanian, justru dibangun di lokasi yang tidak sesuai dengan jalur aliran air. Dari total sekitar 47 titik lokasi proyek P3-TGAI di Kabupaten Karanganyar, Formaska menilai telah terjadi pembiaran akibat tidak berjalannya fungsi pengawasan.
Soroti Peran Pendamping dan Pembiaran oleh Instansi Terkait
Formaska menyoroti tajam peran Petugas Pendamping Lapangan (TPM) serta instansi teknis terkait yang dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol. Pembiaran ini dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjaga keuangan negara.
Atas temuan tersebut, Formaska berencana mengajukan surat audiensi resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengkawan Solo selaku pihak yang bertanggung jawab atas program tersebut.
“Pendamping dan pengawas sama sekali tidak berfungsi di lapangan. Kami dari Formaska sangat menyayangkan dinas terkait dan BBWS Bengawan Solo. Ke depan kami akan berkoordinasi dan mengirim surat audiensi agar ada perbaikan total dan evaluasi untuk pelaksanaan tahun-tahun berikutnya,” tambah Riyadi.
Landasan Hukum dan Payung Regulasi
Pelaksanaan program P3-TGAI serta pengawasan tindak pidana korupsi/gratifikasi didasarkan pada regulasi berikut:
- Petunjuk Teknis P3-TGAI (Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 & Permen PUPR No. 4 Tahun 2021): Mengatur bahwa P3-TGAI merupakan program padat karya tunai yang harus dikerjakan secara swakelola oleh Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis jaringan irigasi tanpa adanya pemotongan atau intervensi pihak ketiga.
- Fungsi Pengawasan Penggunaan Uang Negara (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara): Setiap pejabat publik dan pengelola anggaran wajib mengelola dana negara secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pembiaran terhadap pengerjaan di bawah standar fisik dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- Larangan Gratifikasi dan Pemotongan Anggaran (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):
- Pasal 12B: Mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap sebagai suap.
- Pasal 2 & Pasal 3: Mengatur sanksi pidana atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. ( bre)
