Rekening Terindikasi Judi Online, Penyaluran Bansos 5.540 KPM di Boyolali Ditangguhkan 

Fokus Jateng – BOYOLALI – Sebanyak 5.540 keluarga penerima manfaat (kpm) bantuan sosial (bansos) di Boyolali ditangguhkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), karena terindikasi judi online (judol).

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono, membenarkan temuan tersebut. Ditegaskan bahwa data penghentian ini merupakan hasil tindak lanjut langsung dari pemerintah pusat.

“Pemadanan data NIK penerima bansos dengan data transaksi judi online itu sepenuhnya dilakukan oleh Kemensos pusat bekerja sama dengan PPATK. Kami di Dinsos Boyolali sifatnya hanya menerima hasil akhir,” katanya. Jumat 14 Agustus 2026

Dijelaskan penghentian sementara ini berdampak pada semua jenis bantuan yang diterima KPM bersangkutan, terutama Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dipastikan akan dihentikan jika KPM terindikasi judi online,” katanya.

Indikasi judi online didasarkan pada temuan PPATK yang menggunakan NIK dan nomor rekening penerima. Menyikapi kekhawatiran warga yang merasa tidak pernah bermain judi online atau menjadi korban penyalahgunaan NIK identitas, Dinsos Boyolali memastikan hak warga tetap terlindungi dengan membuka jalur sanggah.

“Bagi warga yang merasa tidak bermain judol, sanggahan bisa diajukan melalui Desa, tepatnya lewat operator SIKS-NG Desa. Di dalam aplikasi SIKS-NG sudah kami sediakan menu sanggah beserta keterangan tindak lanjutnya,” lanjut Susilo.

Dijelaskan prosedur pengajuannya cukup mudah. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk proses pencocokan data. Setelah itu, warga wajib mengunggah surat keterangan yang telah ditandatangani beserta tanda tangan Kepala Desa melalui menu sanggah di aplikasi tersebut.

Adapun terkait penyalahgunaan NIK pada kelompok rentan, seperti lansia atau warga miskin yang bahkan tidak memiliki ponsel cerdas maupun rekening pribadi. Mengantisipasi hal ini, Dinsos mengambil langkah jemput bola.

“Pendamping PKH akan turun tangan dan proaktif melakukan asesmen langsung ke rumah KPM, sekaligus memberikan pendampingan penuh kepada yang bersangkutan. Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada operator desa serta menyosialisasikannya melalui pertemuan kelompok PKH agar warga tidak panik dan tahu cara mengadu,” paparnya.

Apabila dari hasil verifikasi dan validasi lapangan terbukti bahwa warga tersebut tidak terlibat judol atau NIK-nya hanya disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, Susilo memastikan bansos dapat langsung diaktifkan kembali.

“Ya, tentu bisa. Dinsos Boyolali bisa langsung mengusulkan agar bansos warga tersebut diaktifkan kembali. Salurannya tetap sama, yakni dikirim ke Kemensos melalui menu sanggah yang ada pada aplikasi SIKS-NG,” katanya.

Susilo berharap agar masyarakat mengubah pola pikir terkait Bansos. Ditegaskan bahwa Bansos hanya bersifat sementara dan harus digunakan untuk kebutuhan dasar, bukan untuk ketergantungan. ( yull/**)