FOKUSJATENG.COM-SRAGEN-Oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Sragen berinisial S menghadapi proses hukum. Sebab, dia tersangkut kasus pencurian kayu jati di Dukuh Ngasem, Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Sragen. Kini, proses hukum sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
Korban dalam kasus ini adalah Purwanto yang semula kenal dengan pelaku di wilayah Sragen Kota. Lantaran korban merasa percaya dengan pelaku yang memiliki jaringan luas dalam hal jual beli tanah. Semula Purwanto minta bantuan pelaku menjualkan tanah pekarangan miliknya yang berukuran 1.796 meter persegi.
Modus yang dilakukan dengan memanfaatkan salinan sertifikat hak milik yang dipercayakan untuk mengelabuhi warga sekitar. Bermodal dokumen sertifikat tanah ini pelaku mengaku sebagai pemilik lahan. Lantas memerintahkan penebangan puluhan batang pohon jati di lokasi tersebut.
Purwanto merasa curiga setelah mengecek langsung lahannya pada Mei 2023. Semula tertanami pohon jati berubah bekas tebangan. Sebanyak 91 batang kayu jati dengan diameter mencapai 60-70 cm raib tak bersisa. “Saya tanya warga katanya penebangan pada Mei 2023. Saya tidak pernah memberi izin,” ungkapnya.
Hendro Buana Wahyudi, S.H, selaku kuasa hukum Purwanto mengatakan, pohon yang ditaksir senilai Rp 80 juta hingga Rp 100 juta. Pohon tersebut diduga telah dijual ke pengepul di daerah Kabupaten Grobogan. Dia mengungkapkan bahwa proses hukum ini berjalan cukup panjang karena melibatkan anggota kepolisian aktif.
Pihak korban sebenarnya telah membuka pintu mediasi melalui upaya restorative justice sebanyak empat kali, baik secara kekeluargaan maupun di tingkat Polsek dan Polres. Namun, karena itikad baik tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, kasus ini akhirnya bergulir ke meja hijau.
“Kami mengapresiasi Polres Sragen dan Kejaksaan yang tetap melimpahkan perkara ini. Ini membuktikan bahwa tidak ada pandang bulu di mata hukum,” ujarnya. Dia menjelaskan saat ini, persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut peran pelaku dalam penggelapan dan pencurian kayu tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno saat dikonfirmasi menegaskan sudah melakukan penanganan secara prosedural. “Meski anggota aktif kita, tapi jika cukup alat bukti, kita proses,” terangnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. (HR)
