Tuntut Uang Kembali, Nasabah Koperasi BLN Boyolali Tidak Ikut Class Action 

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Permasalahan di koperasi Bahana Lintas Nusantara ( BLN) belum ada titik terang. Para nasabah terus melakukan upaya lanjutan untuk menuntut uang mereka kembali.

Bahkan, puluhan perwakilan nasabah koperasi BLN berbagai daerah menggeruduk rumah pimpinan Koperasi tersebut di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Rabu 25 Juni 2025.

Aris Carmadi koordinator korban BLN di Boyolali, mengatakan ada 43 korban BLN dari berbagai daerah yang ke Salatiga.

Sebelum ke rumah pimpinan BLN, para korban juga mendatangi Pengadilan Negeri Salatiga sebagai bentuk kekecewaan bahwa para korban yang datang tidak termasuk dalam Class Action yang diajukan oleh beberapa nasabah sebelumnya.

“Memberikan informasi ke pengadilan negeri Salatiga bahwa gugatan yang dilayangkan 8 korban (BLN) yang diwakili advokat itu. Kita bukan bagian dari mereka (8 korban),” katanya.

Dijelaskan, ada 8 korban itu menggugat koperasi BLN dengan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Salatiga. Gugatan itu, telah masuk dalam register perkara bernomor 44/Pdt. G/2025/PN SLT.

” Jadi kita menolak diatasnamakan sebagai bagian dari class action. Itu hanya personal (8 korban itu) saja,” kata Aris.

Setelah dari PN, puluhan korban itu kemudian melanjutkan dengan mendatangi rumah pimpinan BLN. Hanya saja, sesampainya di kediamannya, pimpinan BLN sudah tidak ada. Selanjutnya puluhan korban ini mendatangi kantor BLN serta mendatangi pengacara 8 korban ini.

“Karena kita curiga, ada indikasi permainan (hukum). Tidak percaya dengan gugatan class action. Jadi intinya menuntut bln segera mengembalikan dana para nasabah,” katanya.

Sementara, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkapkan bahwa kerugian yang dilaporkan oleh para korban bervariasi, dengan total mencapai hampir Rp2 miliar per laporan.

“Untuk update penanganan perkara kasus Koperasi BLN, di Polres Boyolali ada 10 laporan yang masuk, sifatnya pengaduan, belum masuk ke penyidikan,” katanya.

Dikemukakan, pihak kepolisian telah memeriksa kurang lebih 20 saksi, termasuk pengurus Koperasi BLN yang telah dimintai klarifikasi awal terkait dana yang masuk ke koperasi. Bahkan Polres Boyolali telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah.

Langkah ini diambil mengingat adanya laporan serupa terkait Koperasi BLN di wilayah Polresta Surakarta, Polres Sragen, dan Polres Karanganyar.

“Karena ini (laporan kasus Koperasi BLN) Polresta Surakarta, Polres Sragen, Polres Karanganyar yang juga terdapat laporan serupa, ini akan kita gabungkan.”

Selanjutnya, Polres Boyolali akan segera melibatkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami kasus ini. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Koperasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) terkait legalitas operasional Koperasi BLN. ( yull/**)