Pemkab Karanganyar Sidak Galian C Ilegal, Warga Mojogedang Resah Lingkungan Terancam

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menunjukkan respons cepat terhadap keresahan warga Kecamatan Mojogedang. Bukan tanpa alasan, dua permasalahan utama menjadi sorotan serius, salah satunya adalah dugaan praktik tambang galian C ilegal di Desa Kedungjeruk yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.

Menindaklanjuti aduan masyarakat yang tak hanya mengganggu kenyamanan tetapi juga mengancam kelestarian alam, tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung diterjunkan ke lapangan awal pekan ini. Tim solid ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan ESDM (Diskuktran ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Bagian Hukum Setda Karanganyar, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Mojogedang.

Pj Camat Mojogedang, Joko Sutrisno, saat berbincang dengan awak media, Rabu (25/6), menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menanggapi keluhan warganya. “Kami menerima dua laporan dari warga. Pertama terkait aktivitas galian C di Desa Kedungjeruk yang dinilai mengganggu, dan kedua terkait pengelolaan tempat sampah di Desa Munggur yang disinyalir tidak sesuai aturan,” jelas Joko.

 

Ancaman di Balik Galian C Ilegal: Jalan Rusak, Debu Pekat, dan Potensi Longsor

 

Fokus utama sidak ini adalah aktivitas galian C di Desa Kedungjeruk yang disinyalir dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Warga mengeluhkan dampak parah dari kegiatan penambangan ini. Mereka merasakan langsung kerusakan jalan yang setiap hari dilalui truk-truk pengangkut material, debu tebal yang mengganggu pernapasan dan menyelimuti rumah-rumah, hingga kekhawatiran serius akan potensi longsor akibat struktur tanah yang terganggu.

“Beberapa warga melapor karena merasa lingkungan mereka menjadi tidak nyaman. Ada juga yang khawatir aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin resmi dan membahayakan,” tambah Joko, menggambarkan keresahan mendalam yang dirasakan masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan ESDM (Diskuktran ESDM) akan mendalami perizinan serta dampak teknis yang ditimbulkan dari aktivitas galian C ini. Jika terbukti melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku, Pemkab Karanganyar berkomitmen untuk menindak tegas pelakunya. Ini adalah pesan jelas bahwa kegiatan penambangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan tidak akan ditoleransi.

Selain persoalan galian C, tim gabungan juga menyoroti masalah tempat pembuangan sampah (TPS) di Desa Munggur yang legalitas dan kelayakannya dipertanyakan warga. Namun, penanganan galian C ilegal menjadi prioritas mengingat dampak jangka panjangnya yang bisa sangat merusak.

Joko menegaskan bahwa seluruh temuan di lapangan akan dibawa ke forum pembahasan lintas dinas. Pemerintah akan melakukan kajian ulang terhadap aktivitas yang terpantau, baik dari aspek hukum, teknis, maupun sosial lingkungan. “Yang jelas, aduan warga sudah kami tindaklanjuti. Tim gabungan telah mengantongi sejumlah data dan fakta di lapangan. Setelah ini akan dilakukan kajian mendalam dan langkah penanganan,” pungkas Joko.

Dengan langkah proaktif ini, Pemkab Karanganyar berharap warga Mojogedang bisa kembali merasa aman dan nyaman di lingkungannya, bebas dari ancaman tambang ilegal dan dampak buruknya. Penanganan kasus seperti ini juga menjadi bukti bahwa saluran pengaduan masyarakat terus dijaga agar berjalan efektif dan ditindaklanjuti dengan nyata. ( dr/bre)