Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Telusuri Video Pengkaplingan lahan Camping

Kepala BTNGMb, Anggit Haryoso menegaskan tidak ada aturan resmi yang mengatur sistem pengkaplingan lahan di kawasan Gunung Merbabu (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng – BOYOLALI,-Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb), sedang menelusuri dugaan pengkaplingan atau pemesanan lokasi camp di area pendakian.
Hal ini merespons viralnya video dugaan pelanggaran soal area camping ground yang dikapling penyedia jasa open trip. Mereka disinyalir mengkapling lahan untuk pendirian tenda di area camping ground Sabana 1 Gunung Merbabu. Postingan tersebut ramai diperbincangkan dikalangan pehobi pendaki gunung dan pecinta alam, mereka mengkritik praktik pemanfaatan ruang publik di kawasan taman nasional untuk kepentingan komersial.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala BTNGMb, Anggit Haryoso menegaskan tidak ada aturan resmi yang mengatur sistem pengkaplingan lahan di kawasan Gunung Merbabu, semua pendaki punya hak yang sama dalam menggunakan area berkemah. Pelanggaran aturan itu dapat dikenakan sanksi tegas berupa black list pendakian.
“Untuk pengkaplingan lokasi tenda, tidak ada regulasi yang mengatur itu. Semua pendaki memiliki hak yang sama untuk menggunakan area camping. Karena lokasi ini merupakan ruang publik yang bisa digunakan oleh siapa saja,” katanya, Selasa, 3 Juni 2025.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait video viral tersebut. Dari informasi yang diterima, rombongan open trip itu naik melalui jalur Selo pada 29 April 2025 lalu.
“Kita dapatkan informasi, tanggal 29 mei 2025,” jelas Anggit.
Pihaknya pun telah melakukan klarifikasi melalui surat ke penyelenggara open trip tiga dewa.
Klarifikasi itu dilakukan mengingat, di lokasi camp itu terdapat spanduk berwarna merah dengan tulisan “Selamat Datang di Camp Area Tiga Dewa Adventure” Nemun demikian, pihaknya belum bisa memastikan penyelenggara open trip tersebut.
“Penguasaan area di taman nasional dilarang. Jika terbukti, penyelenggara bisa disanksi sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2024. Sanksinya bisa kita blacklist. Sesuai dengan tingkatan pelanggarannya,” katanya.
BTNGMb juga mengimbau seluruh pendaki, pemandu (guide), dan porter agar tidak melakukan klaim atau pemesanan lokasi tenda demi kenyamanan bersama. “Silakan melaporkan kepada petugas yang standby di pos pintu masuk pendakian.” (yull/**)