FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi tiga orang.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, yang mewakili Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyampaikan penetapan AA sebagai tersangka pada Selasa (3/6/2025). “Kami tetapkan AA, mantan Dirut PT MAM Energindo sebagai tersangka proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar,” tegas David.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka lain, yakni N selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo dan TAC selaku investor serta subkontraktor.
Penetapan AA sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan di Rutan Kelas IIB Padang, Sumatera Barat. AA diketahui sedang menjalani hukuman terkait kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejari Pasaman Barat, Sumatera Utara. “AA masih menjalani hukuman di Rutan Padang, dan pernah ditangkap KPK dengan kasus korupsi di Pemkot Bekasi,” imbuh David. ( rls/bre)