Ini Hasil Sidak Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar ke PUDAM Tirta Lawu

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar menunjukkan perhatian serius terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya sumber daya air. Hal ini ditunjukkan melalui monitoring yang dilakukan ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirtalawu pada Selasa (6/5).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber air berjalan optimal dan potensi pendapatan daerah dari sektor air bersih dapat dimaksimalkan. Salah satu fokus utama dalam monitoring ini adalah penurunan signifikan nilai setoran dari hasil kerjasama antara PUDAM Tirtalawu dengan PDAM Tirto Nagoro Kabupaten Sragen.
Sebelum adanya Memorandum of Understanding (MoU), setoran dari pengelolaan salah satu mata air di Karanganyar mencapai Rp 50 juta. Namun, fakta mengejutkan terungkap setelah MoU ditandatangani, di mana nilai setoran justru anjlok menjadi hanya Rp 20 juta.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Sulistyowati, menegaskan pentingnya monitoring ini untuk mengawasi akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset publik yang dikelola PUDAM Tirta Lawu.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan pengelolaan air bersih dilakukan secara optimal, profesional, dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan daerah. Penurunan nilai setoran ini jelas menjadi perhatian utama kami. Jangan sampai MoU yang ada justru merugikan Kabupaten Karanganyar,” tandas Latri, politikus dari PDI Perjuangan.
Latri juga menekankan bahwa setiap kerjasama antardaerah harus berlandaskan prinsip saling menguntungkan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Terlebih, kerjasama ini diperbarui setiap tahunnya.
Sementara itu, Direktur PUDAM Tirtalawu, Prihanto, memaparkan data terkini perusahaan. Hingga saat ini, tercatat 80.000 sambungan rumah (SR) dengan total kapasitas air mencapai 27.426.400 meter kubik. Jumlah pelanggan aktif hingga tahun 2025 adalah sekitar 79.000 pelanggan, dengan kontribusi pendapatan ke Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 3,2 miliar.
Prihanto menjelaskan bahwa pendapatan PUDAM terbagi menjadi dua kategori, yaitu pendapatan dari penjualan air dan pendapatan non-air. Pendapatan non-air meliputi denda, es kritis, kemitraan, dan lain-lain. Kerjasama dengan PDAM Sragen terkait pemanfaatan mata air di Gumeng menjadi salah satu sorotan utama dalam kategori pendapatan non-air ini.
“Sebelum MoU, kita menerima Rp 50 juta per bulan dari pemanfaatan mata air Gumeng oleh Sragen. Namun, setelah adanya MoU dan terbitnya regulasi baru dari Kementerian PUPR, setoran tersebut turun menjadi Rp 20 juta per bulan,” ungkap Prihanto.
Lebih lanjut, Prihanto menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan karena mata air tersebut telah disertifikatkan atas nama PDAM Tirto Nagoro Sragen, bukan milik PUDAM Tirtalawu, serta adanya Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) tahun 2019 yang baru.
“Kami telah melakukan diskusi bersama terkait hal ini. Dari diskusi tersebut, disepakati angka Rp 20 juta yang masuk ke kas daerah untuk pelayanan sekitar 7.000 pelanggan di Sragen,” imbuhnya.
Prihanto juga menyoroti fakta bahwa banyak mata air di Karanganyar yang dimanfaatkan oleh daerah lain, seperti di kawasan Mongkrang yang airnya mengalir ke Kabupaten Magetan.
“Ini menjadi isu yang perlu kita perhatikan bersama. Potensi sumber air kita sangat besar, namun jika dikelola oleh pihak luar, harus ada kontribusi yang jelas dan adil untuk Karanganyar,” pungkasnya. ( dr/bre)