Rekaman CCTV Ungkap Pelaku Pencurian di Rumah Makan Pak Pono Boyolali

penampakan CCTV : pelaku beraksi mengambil uang dari dalam laci meja di Rumah Makan Ayam Goreng Pak Pono (doc/polresbyl/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Polisi mengamankan seorang remaja berusia 24 tahun asal Surabaya, pelaku pencurian uang senilai Rp 10 juta di Rumah Makan Ayam Goreng Pak Pono yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulisen Boyolali.

Pelaku berhasil diamankan, tidak lama kemudian berkat petunjuk rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, dimana pelaku beraksi dengan memanfaatkan kondisi rumah makan yang masih kosong karena belum buka.
AKP Arif Mudi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini diketahui oleh pelapor, Sapardiyanto, yang mendapati pintu utama rumah makan dalam keadaan terbuka. Setelah menanyakan kepada karyawan lain, pelapor bersama saksi melakukan pengecekan dan menemukan bahwa sejumlah uang di dalam laci telah hilang.
Beruntung ada kamera pengawas CCTV di rumah makan yang langsung diperiksa oleh korban. Dari sana, korban melihat adanya pergerakan yang mencurigakan dari seorang yang dikenali sebagai karyawan melakukan pencurian tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolali Kota.
“Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir, kemudian keluar melalui pintu utama,” kata Arif Mudi. Sabtu 01 Juni 2024.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, SHO (24 tahun), warga Surabaya, yang merupakan karyawan Rumah Makan tersebut, beserta barang bukti di wilayah Mojosongo, Boyolali, pada Minggu 26 Mei 2024, Pelaku kini diamankan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Arif Mudi.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksial 5 tahun penjara, Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar, harapannya masyarakat Boyolali dapat merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak terulang kembali. (**)