FOKUS JATENG-BOYOLALI-Satu menara telekomunikasi/base transceiver station (BTS) di wilayah Boyolali dikenai sanksi penyegelan karena terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara itu, Satpol PP Boyolali juga mengicar sejumlah BTS lain untuk ditertibkan.
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono menyebut satu menara telekomunikasi BTS tanpa IMB tersebut berada di wilayah Nogosari. “Kami tertibkan pembangunan menara BTS yang belum memiliki izin,” kata Tri Joko Mulyono. Senin (26/4/2021).
Dijelaskan, dalam penindakan itu pihaknya melakukan penyegelan dan meminta pengelola/pemilik BTS untuk bertanggungjawab. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 15/2017 mengenai menara telekomunikasi.
Dimana pembangunan BTS baru boleh dilaksanakan setelah terbitnya surat izin. Sebab, dengan surat ijin ini, keamanan bangunan telah terukur dengan kondisi yang ada. Dengan demikian, warga lingkungan sekitar menjadi aman dan nyaman lagi kedepannya.
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, pihaknya pun meminta pendirian tower dihentikan. “Pekerja kami suruh berhenti dan keluar dari wilayah pembangunan menara BTS itu,” katanya.
Ditegaskan, ada dua opsi dalam sanksi penidanakan itu. Pertama adalah merobohkan sendiri menara telekomunikasi BTS tersebut atau dirobohkan oleh pihak Satpol PP dan kemudian mengurus perizinan dari awal. Kedua, lanjutnya, menara telekomunikasi BTS tetap berdiri namun pemilik/pengelola membayar denda. “Masalahnya kami belum mengetahui pemilik atau pengelola BTS ini,” imbuh Tri Joko.
Tri Joko menambahkan, penertiban menara telekomunikasi BTS di Nogosari ini bukan yang pertama kali. Beberapa menara telekomunikasi BTS lain telah dia tertibkan karena tak memiliki izin. Bahkan jika ditotal, selama tahun 2021 ini, sudah ada 4 menara telekomunikasi BTS yang ditertibkan, antara lain berada di Kecamatan Boyolali, Cepogo, Sambi dan Nogosari.
Sejumlah menara telekomunikasi BTS yang ada di beberapa daerah di Boyolali juga terindikasi bermasalah. Pemkab melalui Satpol PP tengah melakukan penyelidikan terhadap menara telekomunikasi tersebut.
Tri Joko Mulyono mengatakan, indikasi masalah itu di antaranya pelanggaran perizinan.
“Ada beberapa BTS yang kami indikasikan melanggaran atau belum memenuhi semua perizinan. Karena itu kami tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik BTS tersebut,” ujarnya.
Untuk melakukan penyelidikan itu pihaknya bekerja sama dengan satuan kerja terkait. “Kami bekerja sama dengan satuan kerja lain untuk menelusuri perizinan mereka apakah sudah terpenuhi atau belum,” pungkasnya.