FOKUSJATENG – KARANGANYAR – Ini peringatan bagi para pengguna aplikasi pesan supaya tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu seseorang. Kalau tidak hati-hati, buka tidak mungkin bakal jadi korban pemerasan.
Seperti yang dialami seorang remaja cantik asal Jaten, Karanganyar yang menjadi korban pemerasan dari seorang pria tampan berinisial Y(22), warga Magetan, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan aparat kepolisian, ternyata pelaku tak hanya memeras remaja berinisial A terseut, tetapi juga mengajaknya untuk berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan menyebar foto aduhai korban.
Kasatreskrim Polres Karanganyar Kresnawan Hussein menceritakan perkara asusila serta pemerasan itu bermula saat perkenalan keduanya saat bermain berawal pada tahun 2019 pelapor bermain aplikasi role player di media sosial Line. Akhirnya keduanya saling tukar menukar nomor WhatsApp (WA).
Setelah intens melakukan komunikasi via chat, keduanya sepakat melakukan video call. Saat melakukan video call korban diminta pelaku untuk memperlihatkan tubuh bagian atasnya.
“Dan korban menuruti kemauan pelaku dan tidak menyadari jika pelaku melakukan sreenshoot saat itu,” jelas Kasatreskrim, dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021) lalu.
Kemudian keduanya lama tidak berhubungan lagi atau hilang kontak. Namun pada Minggu (11/4/2021) korban mendapatkan chat dari nomor tak dikenal yang kemudian mengaku sebagai tersangka.
“Pelaku kemudian bertanya kenapa nomernya diblok oleh korban,” jelasnya.
Kesal nomornya ternyata di blok oleh korban, maka tersangka mengancam korban akan menyebar luaskan screenshot video call yang pernah dilakukan keduanya di tahun 2019 lalu.
Kepada polisi pelaku mengaku korban meminta pulsa padanya. Besarnya nominal pulsa yang dikirim pelaku pada korban beragam. Mulai dari 50, 30, 25.
“Ya dia (korban) minta pulsa. Ya saya transfer kadang 50, 30, Kemudian dia (korban) nawarin video call itu (terbuka tubuh atasnya,” papar pelaku.
Ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan modus tersebut. Ada beberapa yang lainnya. Namun hanya korban yang melaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku, lanjut Kasatreskrim dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 M,”pungkasnya.