Warga Boyolali Berbondong-bondong Adopsi Bayi yang Dibuang di Gorong-Gorong

Bayi merah yang dibuang dirawat oleh bidan setempat. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kabar temuan bayi di disebuah gorong-gorong di pinggir Jalan Raya Solo- Semarang, tepatnya 100 meter timur pertigaan Ngangkruk, Kecamatan Banyudono menjadi viral. Sempat mengundang simpati warga masyarakat. Meski bayi seberat 2,4 kg itu masih dirawat di rumah bidan Yuliana Eni, desa setempat. Namun tidak sedikit dari mereka yang mengajukan surat resmi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali untuk mengadopi bayi laki laki tersebut.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali, Ahmad Gojali mengatakan pemohon adopsi bayi laki-laki seberat 2,4 kilogram cukup banyak. Sampai saat ini, sedikitnya sudah ada 35 lebih pemohon adopsi bayi tersebut.

“Kalau yang melalui surat resmi sudah lebih 42 an. Belum lagi yang melalui telephon, bisa lebih dari 100an pemohon,” kata Gojali.

Kendati telah banyak yang mengajukan, namun pihaknya belum akan memproses adopsi terhadap bayi tersebut. Mengingat kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Akan tetapi setelah maksimal tiga bulan, orang tua bayi tersebut belum ditemukan, proses adopsi akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu untuk mengantisipasi apabila dari pihak keluarga bayi ada yang ingin merawat bayi tersebut.

“Namun setelah tiga bulan, polisi tidak menemukan orang tua bayi tersebut maka, Dinsos akan langsung melakukan proses adopsi,” katanya.

Dijelaskan, setelah ada pemohonan yang masuk, Dinsos kemudian akan melakukan asesment, verifikasi dan langkah lainnya. Selanjutnya, akan dibuatkan berkas yang dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. SK Rekomendasi adopsi akan dikeluarkan oleh Dinsos Provinsi Jateng.

Tidak cukup hanya permohonan, Gojali menambahkan pihaknya masih harus melakukan verifikasi yang harus dipenuhi untuk dapat mengadopsi anak. “Dalam proses verifikasi kami harus bertemu langsung dengan keluarga calon pengadopsi, pemohon harus datang sendiri tidak bisa diwakilkan,” katanya.

Kemudian surat permohonan harus dilengkapi dengan biodata,KTP,KK. Bila jumlah pemohon banyak maka rekomendasi akan ditentukan dengan melihat hasil verifikasi dari semua pemohon. Misalnya, Keluarga calon pengadopsi telah menikah minimal 5 tahun tapi belum diberi keturunan, umur calon pengadopsi maksimal 55 tahun, dan dinyatakan sehat jasmani serta rohaninya. Kemudian keluarga yang ingin mengadopsi juga harus dipandang mampu secara ekonominya.

“Banyak sekali syarat untuk mengadopsi anak. Ada 27 item. Sanggup melakukan apa-apa sesuai ketentuan,” katanya.

Kemudian, calon pengadopsi juga harus merawat anak yang akan diadopsi tersebut minimal 6 bulan. Menurut Gojali, setelah 6 bulan barulah proses adopsi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Barulah setelah enam bulan dirawat oleh orang tua calon pengapdosi. Proses adopsi bisa dilakukan,” ujarnya.

Diakuinya hingga saat ini, sudah banyak yang mengajukan permohonan, begitu pula yang menghubungi pegawai Dinsos, baik melalui telepon dan lisan. Namun, proses adopsi tetap harus dilalui sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak sepihak.