Spesialis Bobol Kantor Desa dan SD di Boyolali Utara Diringkus Polisi

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, saat menanyai pencuri spesialis pembobolan SD dan balai desa, (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng – BOYOLALI,- Tim Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap satu dari dua orang pencuri spesialis kantor desa dan SD di Boyolali utara. Pelaku berinisial SA (20) beralamat di Banyusari, Tegalrejo Kabupaten Magelang ini mengaku bersama pakdhenya (masih buron) sudah 17 kali membobol sekolah dan kantor desa.
“Kerugian paling tidak untuk satu TKP, seperti di Balai Desa Kemusu total Rp55,8 juta. Ada monitor komputer, laptop, dua unit komputer merek LG, proyektor, dan sebagainya. Itu baru satu TKP, ini sudah mengembang ke 17 TKP,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis 8 Mei 2025.
Rosyid menjelaskan pelaku beraksi dengan mencongkel jendela dan merusak kunci gembok. Lalu, mengambil barang-barang di dalam gedung sekolah atau kantor desa.
“Mereka telah melakukan pencurian di sekolah-sekolah ada di Juwangi, Wonosegoro, Klego, dan sekitar. Untuk membawa hasil curiannya, mereka menggunakan sepeda motor dengan keranjang bronjong,” kata dia.
Sementara itu, SA saat ditanyai Kapolres mengatakan, SA mengakui masih ada hubungan saudara dengan tersangka yang kabur, yaitu hubungan pakdhe-keponakan. Dari pakdhenya, ia mengakui di tiap lokasi mendapat bayaran Rp500 ribu. Tidak hanya itu, bayaran itu akan ditambah ketika barang hasil curian itu telah terjual. Ditanya soal menentukan sasaran hanya SD dan kantor desa, SA mengaku tidak tahu menahu karena hal tersebut ditentukan oleh pakdhenya.
“Sudah tahu pakdhe pernah dipenjara, tapi kurang tahu berapa kali. Ikut pakdhe karena perekonomian untuk ibu, simbah, dan bayar utang,” kata dia.
Menurut Kapolres, satu tersangka yang masih dalam buruan atas inisial RO, residivis ini kurang lebih berusia 50 tahun dengan alamat desa yang sama dengan SA.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, Itu untuk TKP pencurian pemberatan dimaksud Pasal 363 di Balai Desa Kemusu dan SDN 1 Kemusu,”katanya. (yull/**)