Miris! Bantuan Sapi untuk Peternak Karanganyar Dikorupsi, Belasan Ekor Dijual, Dua Mati Sia-sia

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kepolisian Resor Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan hibah 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mendirikan kelompok ternak fiktif agar memenuhi syarat menerima bantuan hibah dari pemerintah. Kasus ini tidak hanya mencoreng citra program bantuan pemerintah, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai ratusan juta rupiah. Lebih menyedihkan lagi, nasib puluhan ekor sapi yang seharusnya menjadi modal pemberdayaan masyarakat justru berakhir tragis di tangan pelaku.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui konferensi pers menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pendirian dan keanggotaan kelompok ternak dengan fakta di lapangan. Lebih lanjut, dari 20 ekor sapi yang seharusnya dirawat, 11 ekor dijual dan 7 ekor lainnya dikelola dengan sistem bagi hasil yang tidak sesuai ketentuan. Tragisnya, dua ekor sapi mati akibat kelalaian perawatan.
“Dengan modus operandi yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari prosedur pendirian kelompok ternak, perawatan, pemanfaatan, hingga peruntukan sapi, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” tegas AKBP Hadi Kristanto. Pihak kepolisian telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial TM (42 tahun), warga Dukuh Kasak, Jaten, Karanganyar, guna mempercepat proses hukum.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondhan Wicaksono menambahkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah sapi. Setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan dinas terkait hingga Kementerian Pertanian, serta penarikan sidik, akhirnya kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Terungkap bahwa tersangka mendirikan kelompok ternak fiktif seolah-olah telah berdiri sejak tahun 2016, padahal baru dibentuk pada tahun 2021. Tersangka juga membuat dokumen-dokumen palsu terkait kesehatan ternak untuk meloloskan diri sebagai penerima bantuan. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kasatreskrim. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. ( rls/bre)