Fokus Jateng -BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Boyolali, Rabu 29 Juli 2026 dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Ridwan Ismawanta dihadiri unsur pengadilan, kepolisian serta jajaran forkopimda Boyolali.
“Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak lagi diperlukan untuk proses persidangan maupun pembuktian,” kata Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta usai pemusnahan.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang-barang yang berpotensi membahayakan ketertiban umum, kesehatan, maupun keamanan masyarakat, serta barang yang nilainya sudah hilang, rusak, atau tidak memiliki nilai guna lagi.
“Proses pemusnahan dilakukan secara transparan, tercatat dalam berita acara, dan disaksikan oleh para pihak yang berwenang agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” katanya.
Ridwan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini selama periode April-Juni 2026. Total ada 25 perkara pidana umum yang dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berasal dari perkara narkotika, perlindungan anak, elektronik, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 73,10035 gram dari 10 perkara,” katanya.
Selain itu, turut dimusnahkan psikotropika sebanyak 38 butir dari satu perkara.Sementara dari perkara perlindungan anak, barang bukti yang dimusnahkan berupa 20 buah pakaian dari tujuh perkara.
Adapun barang bukti elektronik meliputi lima unit handphone dari lima perkara, dua unit timbangan digital dari dua perkara, serta satu buah flashdisk dari satu perkara.
Selain itu, terdapat barang bukti lainnya seperti tang, gunting, pecahan kaca, helm, tas, sepatu, sandal, dan barang-barang lainnya.
“Pemusnahan barang bukti itu adalah bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai jalur yang benar, dan barang bukti yang sudah tidak memiliki fungsi hukum dikelola dengan cara yang tepat dan aman,” pungkasnya. ( yull/**)
