Pemkab Karanganyar Perkuat Komitmen PPDB 2025 yang Akuntabel dan Berkeadilan

 

 

FOKUSJATENG.COM. KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menunjukkan keseriusannya dalam menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 yang bersih dan adil. Komitmen kuat ini ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas oleh Bupati Karanganyar, Rober Christanto, bersama Wakil Bupati Adhe Eliana, jajaran Forkopimda, serta pimpinan dinas terkait. Acara bersejarah ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar , Rabu pagi ini ( 7/5).

Usai penandatanganan, Bupati Rober Christanto menyampaikan pernyataan tegasnya terkait esensi dari pakta integritas ini. “Pakta integritas ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan pelaksanaan PPDB 2025 berjalan secara akuntabel. Kami ingin setiap peserta didik dapat menggunakan haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan potensi dan kompetensi yang mereka miliki,” ujar Bupati Rober dengan penuh penekanan. Pernyataan ini menggarisbawahi fokus pemerintah daerah pada sistem pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh calon siswa.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Agam Bintoro, mengungkapkan bahwa langkah penandatanganan pakta integritas ini juga akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merupakan bentuk transparansi dan upaya melibatkan pengawasan eksternal dalam proses PPDB. Agam Bintoro memperingatkan, “Jika di kemudian hari ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pelaku akan langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK.”
Pemerintah Kabupaten Karanganyar secara tegas menolak segala bentuk intervensi, praktik titipan, maupun penggunaan dokumen tidak resmi dalam proses PPDB. Untuk memastikan keabsahan setiap berkas yang diajukan calon peserta didik, seluruh instansi terkait akan dilibatkan dalam proses verifikasi dan penelusuran. Dinas Sosial akan memverifikasi keterangan miskin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan meneliti surat domisili dan zonasi, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memvalidasi sertifikat prestasi. Langkah komprehensif ini diharapkan dapat menutup celah terjadinya manipulasi data selama proses seleksi.
Mengenai mekanisme PPDB 2025, Agam Bintoro menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan masih akan mengacu pada jalur zonasi, prestasi akademik dan olahraga, serta afirmasi. Jalur zonasi tetap menjadi prioritas dengan mengedepankan kedekatan domisili calon siswa dengan sekolah. Sementara itu, jalur afirmasi akan diperuntukkan bagi anak-anak dari orang tua yang berpindah tugas ke Karanganyar atau bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki prestasi membanggakan. Langkah ini diyakini sebagai upaya konkret dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga Kabupaten Karanganyar.
Menanggapi pertanyaan mengenai kesiapan sistem PPDB yang akuntabel ini, Agam Bintoro menyampaikan optimismenya. “Kami berharap komitmen ini dapat berjalan dengan baik dan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan, tidak hanya di Karanganyar, tetapi juga di seluruh Indonesia,” pungkasnya. ( rls /bre)