Penyidik Kejari Boyolali Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Hewan Sunggingan ke PN Tipikor Semarang

Kasi Pidana khusus Kejari Boyolali Fendi Nugroho dan Kasi Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto. (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Boyolali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau relokasi pasar hewan Sunggingan di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Senin 5 Mei 2025.
Kasi Intel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan pelimpahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan atau Relokasi Pasar Hewan Sunggingan di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali Tahap XIV Tahun Anggaran 2023, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun 2023, dengan terdakwa Joko Wuryanto.
“Penyerahan berkas itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” katanya.
Dijelaskan, bahwa Terdakwa merupakan Direktur CV. Laksana Adiprima, yang berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kontrak Nomor: 027.2/2212/4.19/2013 tanggal 8 Mei 2023, ditunjuk sebagai penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Modus yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi lainnya yakni telah melakukan penyimpangan dari ketentuan kontrak dengan melakukan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. seperti indikasi pengurangan volume pekerjaan, dan adanya ketidaksesuaian lain yang merugikan keuangan negara.”
Dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, akibat perbuatan terdakwa, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp667.242.064,17.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diberi dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kemudian dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang akan menentukan majelis hakim yang mengadili serta menetapkan hari sidang untuk pemeriksaan perkara dimaksud
“Nanti tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim pengadilan tipikor,” pungkasnya. (yull/**)