Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan Dua Tersangka di Karanganyar dan Sragen

 

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Karanganyar hingga Sragen. Dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Kamis (1/5/2025), aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dan psikotropika dalam jumlah yang signifikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas penjualan tembakau sintetis yang dilakukan oleh tersangka DF (19), seorang warga Karangpandan, Karanganyar. Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP / A / 17 / V / 2025 / SPKT.Satresnarkoba / Reskra / Polda Jateng tertanggal 1 Mei 2025, petugas melakukan penyelidikan intensif.
Pada Kamis siang, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DF di kediamannya di wilayah Ngemplak, Karangpandan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket tembakau sintetis (gorila) seberat total 9,75 gram, biji ganja seberat 2,27 gram dan satu botol berisi air dan biji ganja, 16 butir tablet psikotropika jenis Alprazolam berbagai merek, 4 butir tablet psikotropika jenis Clonazepam, seperangkat alat hisap sabu (bong), lakban, gunting, kertas sigaret, satu unit telepon genggam iPhone 11, dan satu unit sepeda motor Honda Vario beserta STNK.
Dalam pemeriksaan, DF mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari akun Instagram “Crazy Mouse 88”, sabu dari akun “the Bonsai 88”, dan psikotropika dari seorang DPO berinisial Aditya di Surakarta. Ia juga mengakui mendapatkan ganja dari tersangka kedua, ZA (25).
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA yang beralamat di Sumberejo, Kerjo, Karanganyar, di depan sebuah studio tato di kawasan Terminal Batu Jamus, Sragen, sekitar pukul 18.30 WIB. Penggeledahan badan dan rumah ZA membuahkan hasil yang lebih besar dengan ditemukannya 22 paket ganja berbagai ukuran, satu toples berisi ganja, satu bungkus besar ganja dibalut aluminium foil, dan satu toples wafer berisi ganja dengan total berat keseluruhan mencapai 736,55 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu seberat 0,29 gram, uang tunai Rp. 200.000, dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor Honda Vario, tas pinggang, plastik klip, lakban, gunting, satu set alat hisap sabu (bong), dan satu unit timbangan digital.
ZA mengaku mendapatkan sabu dari akun Instagram “Meteor” dan ganja dari seorang DPO berinisial Donok di Jambi, Sumatera, dengan harga Rp. 5.000.000 untuk satu kilogram.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Satresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yogatama mewakili kapokres karanganyar AKBP Hadi Kristanto , menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memberantas tuntas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Karanganyar.
“Kami berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan. Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Supran Yogatama.
Lebih lanjut, AKP Supran Yogatama menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk para pemasok narkoba yang telah diidentifikasi.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Karanganyar dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Karanganyar,” pungkas AKP Supran Yogatama.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. ( rls/bre)