Cegah Covid-19, Pengadilan Negeri Boyolali Terapkan Sidang Video Teleconference

Sidang PN Boyolali dilakukan dengan video teleconference. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pengadilan Negeri (PN) Boyolali mulai menerapkan sidang secara daring (Video Teleconference). Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Sidang perdana melalui Video Teleconference ini mulai digelar Selasa (31/3) awal pekan ini,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, Jumat (3/4/2020).

Secara teknis, kata Romli, agenda sidang digelar dengan menggunakan Video Teleconference ini, majelis hakim tetap berada di ruang sidang PN Boyolali. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya berada di rutan Kelas 2 B Boyolali. Kemudian Jaksa Penuntut umum (JPU) bersidang di ruangan kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Mereka akan terhubung melalui telekonferensi.

“Nanti teknisnya terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan Jaksa, saksi, pengacara serta hakim ada di ruang sidang PN Boyolali, metodenya teleconference,” ujarnya.

Menurut Romli, terdakwa tetap berada di rutan untuk menghindari yang bersangkutan tertular dan berpotensi menularkan kepada para tahanan lain.

“Kalau dia (terdakwa) di luar potensi tertularnya jadi lebih besar, akan bahaya kalau dia kembali bisa menular ke yang lain, ini semata-mata untuk kebaikan mereka bersama juga,” katanya.

Dalam waktu dekat ini, tutur Romli, sedikitnya ada 9 perkara sidang yang disidangkan melalui Sidang daring tersebut. Agenda sidangnyapun bermacam-macam. Ada yang pembacaan dakwaan, ada yang keterangan saksi, dan pembacaan putusan hingga ada yang sudah putusan.

“Sedangkan hari berikutnya, Rabu ada 4 agenda sidang dan Kamis kemarin ada 8 sidang,” ujarnya.

Menurut Romli pelaksanaan sidang melalui daring ini berjalan dengan lancar. Berjalan seperti sidang tatap muka langsung. Hanya saja, terkadang sedikit ada masalah pada jaringan internetnya.

“Tapi tak berpengaruh dengan sidang yang digelar,” kata Romli yang menambahkan penerapan sidang secara daring melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM.