FOKUS JATENG-BOYOLALI-Demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19 semakin meluas di wilayah Boyolali, di kawasan komplek perkantoran terpadu, diterapkan pembatasan jam operasional perdagangan barang dan jasa, mengingat pada sore hari di kawasan tersebut semakin dipadati pedagang kaki lima (PKL).
“Pembatasan jam operasional ini untuk mencegah peredaran wabah virus Corona di Boyolali,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, Jumat (3/4).
Dijelaskan, pembatasan jam operasional ini berlaku untuk pedagang kaki lima (PKl), warung makan, dan toko modern. Yang berada di sepanjang jalan Jendral Soedirman, jalan Ahmad Yani, dan jalan Soekarno serta jalan-jalan yang ada di kawasan Kompleks Pamkab Boyolali.
Khusus untuk PKL, untuk sementara ini memberi waktu operasional mulai pukul 16.00 WIB dan harus kukut tepat pukul 20.00 WIB. Sedangkan toko kelontong dan toko modern diberi waktu operasional yang lebih panjang. Pemilik toko bisa membuka tokonya mulai pukul 07.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB.
“Portal jalan masuk ke jalan-jalan tersebut akan ditutup diluar jam operasional tersebut, kemudian di kawasan itu juga kita kerahkan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP),” katanya.
Petugas Satpol PP akan melakukan patroli keliling untuk memantau aktifitas yang ada di kompleks Perkantoran terpadu Boyolali. Petugas akan menegur dan membubarkan pemilik usaha jika masih beroperasi diluar jam operasional yang sudah ditentukan tersebut.