Bupati Sragen Yuni: Kabupaten Tidak Bisa Ambil Wewenang Pengisian Perangkat Desa

Para peserta rekrutmen perdes menggelar aksi di halaman Pemkab Sragen, Senin 13 Agustus 2018. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SRAGEN – Perwakilan 10 orang dari peserta demonstrasi diterima Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Senin 13 Agustus 2018. Mereka menyampaikan aspirasi terkait hasil rekrutmen perangkat desa (perdes) yang diduga sarat dengan kecurangan.

Meski demikian, Bupati Yuni tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kabupaten tidak bisa mengambil wewenang pengisian perdes. “Pelaksanaan pengisian perdes wewenang desa,” katanya.

Dikatakan, secara regulasi, pelaksanaan pengisian perdes wewenang desa. Hasil rekrutmen tidak bisa diubah karena sesuai UU desa. “Jadi kalau kabupaten mengambil wewenang itu tidak mungkin. Terkait penundaan pelantikan perlu kajian terkait dengan legal standing dan lain lain. Saya belum bisa memberi jawaban,” jelas dia.

Aksi massa pecah di Alun-Alun Sasono Langen Putro Sragen, Senin pagi 13 Agustus 2018. Mereka datang dari peserta rekrtumen perangkat desa (perdes) yang kecewa dengan hasil rekrutmen. Sebab mereka menduga sarat kecurangan.

Aksi ini mendapat pengamanan dan pendampingan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman. Pihaknya mengaku sudah menerima pengaduan terkait dugaan kecurangan pengisian perdes. Pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk terjun ke bawah.

“Masih kita dalami semua informasinya, termasuk Pak Azis sudah kita datangi oleh tim kita. Laporan sudah kita terima termasuk sudah minta dokumen-dokumennya. Pada Senin minggu lalu kita sudah bentuk tim, bisa dicek di desa yang bermasalah ada 21 desa,” jelasnya.