Gara-Gara Status di Facebook, Ketua Panwaslu Karanganyar Jalani Sidang Kode Etik DKPP

Sidang kode etik DKPP terhadap Ketua Panwaslu Karanganyar, Senin 5 Februari 2018. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Ketua Panwaslu Karanganyar Kustawa menjalani Sidang kode etik atas pelaporan Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska). Sidang ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar, Senin 5 Februari 2018.

Kustawa dilaporkan ke DKPP karena menulis status di akun Facebooknya yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Al Fitrah Salam dengan anggota, Hakim Junaidi, Andreas Pandeana, dan Sri Wahyu Ananingsih, melakukan konfrontir terhadap pelapor dan terlapor.

Dalam dalil aduannya, pelapor yang diwakili Ketua Formaska Muhammad Riyadi mengatakan, dasar pelaporan dilakukan karena sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar diduga telah mengunggah beberapa status pada akun Facebooknya.

Menurut ketua Formaska, status tersebut secara langsung maupun tidak langsung dianggap telah menyinggung perasaan dan penghinaan atau patut diduga sebagai bentuk ujaran kebencian. Status tersebut, menurut Yeri, sangat tidak pantas dan tidak sesuai dengan etika sebagai ketua Panwaslu. Untuk itu, lanjutnya, majelis hakim kode etik DKPP bisa menjatuhkan sanksi yang tegas berupa pemecatan sebagai ketua Panwaslu Karanganyar.

“Kami merasa dicemarkan nama baik dan privasi, baik secara pribadi maupun bersama di hadapan publik dan berimbas bisa menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kustawa, membantah jika status di akun Facebooknya tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Status di akun pribadi tersebut, menurut Kustawa tidak melanggar kode etik dan norma-norma penyelenggara pemilu.

“Saya selaku terlapor meminta kepada majelis sidang kode etik DKPP untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Jika saya selaku terlapor tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, maka DKPP melakukan rehabilitasi terhadap nama baik saya,” ujarnya.

Sementara itu, ketua majelis kode etik DKPP, menyatakan, seluruh anggota majelis kode etik DKPP akan melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan. “Hasil sidang ini, akan kita bawa ke rapat pleno di Jakarta, untuk mengambil keputusan,” ujar ketua majelis Al Fitra Salam.

Sebelumnya, ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa dilaporkan ke Bawaslu Jawa Tengah. Pasalnya, dalam akun Facebook miliknya, Kustawa menulis status dan mengunggahnya yang berbunyi diduga ada unsur ujaran kebencian.