FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Penegakan hukum tidak selalu bicara tentang jeruji besi dan hukuman. Kadang, keadilan terbaik justru lahir dari ruang mediasi, tempat di mana rasa kemanusiaan dan saling memaafkan dikedepankan.
Hal inilah yang baru saja dipraktikkan oleh jajaran Polsek Ngargoyoso, Polres Karanganyar, dalam menangani kasus dugaan pencurian yang sempat memicu perbincangan hangat di media sosial.
Berawal dari Unggahan yang Viral
Peristiwa ini bermula pada Selasa (26/5/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Sebuah kios milik warga di kawasan sejuk Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, mendadak geger. Pemilik kios melaporkan bahwa satu karung gula pasir seberat 50 kilogram telah dibawa kabur oleh seorang pria menggunakan sepeda motor.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan viral di tengah masyarakat. Menanggapi keresahan warga, Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso langsung bergerak cepat. Mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, hingga memeriksa para saksi dilakukan secara maraton namun tetap persuasif.
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial T.S.P. (32), seorang pekerja swasta asal Tawangmangu, Karanganyar.
Mengetuk Pintu Damai di Mapolsek
Di depan penyidik, suasana tegang perlahan mencair. T.S.P. mengakui kesalahannya dengan tulus, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban, dan berkomitmen penuh untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan.
Melihat ada iktikad baik dan demi menjaga keharmonisan sosial, Kapolsek Ngargoyoso, AKP Suparjo, S.Sos., mengambil langkah hukum yang progresif. Alih-alih langsung menjebloskan pelaku ke sel tahanan, polisi memilih menjembatani kedua belah pihak di meja mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), sesuai dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyelesaian dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan situasi dan kesepakatan kedua belah pihak. Terlapor telah meminta maaf dan siap mengganti kerugian korban, sehingga perkara diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice,” ujar AKP Suparjo hangat.
Hukum yang Memanusiakan Manusia
Langkah persuasif dan mediatif ini menjadi bukti nyata bahwa Polri saat ini tidak hanya mengejar kepastian hukum di atas kertas, tetapi juga menimbang asas kemanfaatan dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
AKP Suparjo menambahkan, pendekatan humanis seperti ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan luka baru, melainkan menyembuhkan dan mengembalikan keharmonisan sosial yang sempat terganggu.
Dengan berakhirnya kasus ini secara kekeluargaan, Polsek Ngargoyoso berharap situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah lereng Gunung Lawu tersebut tetap aman dan kondusif. Lebih dari itu, momentum ini menjadi pengingat bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat adalah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang humanis. ( bre suroto )
