Jokowi Terima Permohonan Maaf Rismon Sianipar, Soal Restorative Justice Serahkan ke Kuasa Hukum

Fokus Jateng-SOLO-Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo menyatakan telah menerima permohonan maaf dari Rismon Sianipar terkait persoalan yang sempat mencuat ke publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada wartawan pada Jumat 13 Maret 2026 di Solo. Hal ini disampaikan pasca kedatangan Rismon Sianipar sehari sebelumnya ke kediaman Jokowi yang berada di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya telah menerima permohonan maaf tersebut. Namun untuk langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penerapan restorative justice, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

“Saya menerima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai nanti untuk urusan restorative justice, saya serahkan kepada kuasa hukum saya karena itu merupakan kewenangan dari Polda Metro, kewenangan dari penyidik yang ada di Polda Metro Jaya. Nanti tunggu saja,” ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, proses penanganan perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya sehingga dirinya memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ditanya mengenai perasaannya terkait persoalan tersebut, Jokowi menanggapi secara santai.

“Biasa saja,” kata Jokowi singkat. (ANur/**)