Fokus Jateng – BOYOLALI,-Bank Jateng Cabang Boyolali menyebut tanah kas Desa (TKD) Randusari, Kecamatan Teras, yang disertifikatkan atas nama kadesnya, Satu Budiyono, kemudian dijadikan agunan.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Boyolali, Sutanti mengatakan Satu Budiyono meminjam uang di Bank Jateng secara perseorangan. Secara legalitas, tidak ada yang menyalahi dari ketentuan.
“Secara prinsip, ketentuan dan legalitas tidak ada permasalahan di Bank Jateng, kan jaminannya atas nama Pak Satu secara perseorangan,” kata Sutanti saat ditemui wartawan dikantornya. Selasa 23 September 2025.
Pihak pun tak mengetahui jika tanah tersebut milik Pemerintah Desa. Namun demikian sejak kasus ini mencuat, Satu Budiyono menyatakan akan segera menyelesaikan.
“Segera. Akan segera diselesaikan. Sesegera mungkin, semakin cepat semakin baik,” kata Tanti.
Dijelaskan, bahwa pihaknya memang tak memberikan batas waktu pelunasan kredit tersebut. Hanya saja dikatakan segera diselesaikan pelunasan pinjamannya.
Sebelumnya pihak bank juga akan melelang agunan tanah yang merupakan milik desa itu. Namun, karena ada kesepakatan, lelang tersebut tak dilanjutkan.
“Ada komitmen dari nasabah untuk menyelesaikan, jadi agunan yang akan dilelang boleh lanjut lelang selama ada kesepakatan atau komitmen dari nasabah untuk menyelesaikan.”
Sebagaimana diberitakan Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali Satu Budiyono diduga menggadaikan sertifikat tanah kas desa ( TKD) di salah satu bank. Sebelumnya, ia melakukan balik nama TKD atas namanya.
Aset desa yang digadaikan itu, yakni sertifikat tanah kosong yang berada di belakang pabrik Sariwarna desa setempat, TKD itu digadaikan sekira Rp 1,4 miliar. Kemudian pinjaman itu harus dikembalikan secepatnya. Mengingat, di lahan desa seluas 5000 meter itu sudah terpasang spanduk dari Bank Jateng, bertuliskan: Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Boyolali- Dilarang melepas/menghilangkan Tulisan ini tanpa seizin pihak Bank . ( yull/**)