Fokus Jateng-BOYOLALI,-Pasangan kekasih ini sangat kompak. Sayang kekompakan mereka hanya untuk bermufakat jahat. Yakni bekerja sama mengedarkan obat psikotropika hasil tebusan dari dokter. Alhasil, keduanya pun kini harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi.
Keduanya adalah MAS (26) warga Dukuh/Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro. Sedangkan kekasihnya AE (20) warga Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit. Pasangan tersebut tinggal bersama di sebuah kos di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Keduanya ditangkap saat hendak transaksi obat psikotropika di kawasan Dukuh Ngangkruk, Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mencurigai suatu lokasi yang diduga sering terjadi peredaran narkoba. Setelah penyelidikan intensif terkait peredaran obat terlarang, polisi kemudian mengamankan pasangan tak resmi tersebut.
“Dari tangan keduanya, ditemukan 24 butir tablet psikotropika,” katanya. Sabtu 30 Agustus 2025.
Ia menambahkan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kos tempat keduanya tinggal.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 55 butir tablet psikotropika,” ujarnya.
Menurutnya, pasangan kekasih itu bermufakat jahat dengan modus menebus obat dari dua dokter berbeda untuk kemudian dijual.
“Keduanya pasien dokter jiwa dan memiliki kartu pasien. Namun obat yang seharusnya dikonsumsi sendiri malah dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 60 Ayat (4) dan Ayat (5) Juncto Pasal 71 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polisi masih mengembangkan jaringan peredaran mereka (yull/**)