Mantan Kades di tahan terkait dugaan pungli program PTSL di Boyolali.

Fokus Jateng -BOYOLALI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan pungli terkait pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.

Tersangka berinisial G (47), mantan kepala desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu periode tahun 2013-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 27 Agustus 2025. Tersangka kini menjalani penahan di Rutan II B Boyolali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana praktik pungutan biaya yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada tahun 2018,” jelas Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho kepada wartawan, Jumat 29 Agustus 2025.

Dijelaskan, saat itu tersangka G yang masih menjabat Kepala Desa Wonoharjo mengajukan program PTSL yang semula ditujukan untuk tanah kas desa, sebagian warga juga turut mengajukan tanah berstatus OO (tanah yang ditempati secara turun-temurun) untuk mengajukan program PTSL.

“Pengajuan melalui sekretaris desa, almarhum Tardi. Setelah terkumpul 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa, G bersama perangkat desa mengajukan berkas pendaftaran ke BPN Boyolali,” katanya.

BPN kemudian melakukan pengukuran, menerbitkan sertifikat, dan pembagian sertifikat kepada warga di balai desa Wonoharjo. Usai pembagian, warga diminta untuk membayar uang sebesar Rp 2.500.000 per sertifikat sebagai biaya administrasi penerbitan.

“Program PTSL ini program pemerintah untuk menerbitkan tanah yang statusnya OO dan belum mendapat sertifikat untuk penerbitan sertifikat,” lanjut kasi pidana khusus ini.

“Jadi setelah selesai baru membayar, yang dikumpulkan melalui masyarakat, diteruskan ke sekdes baru ke mantan kepala desa, nominalnya terkumpul Rp 112.500.000 dari 45 orang.”

Kejari juga mengumpulkan  bukti berupa surat yang dibuat seolah masyarakat tidak akan menuntut di kemudian hari.

“Tidak bisa seperti itu, karena memang program PTSL tidak berbayar dengan alasan apapun.”

Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya menerima Rp 80 juta dari total nominal yang dilaporkan, sambung Fendi, tersangka juga mengakui dana tersebut digunakan untuk mengganti biaya operasional awal, seperti pembelian patok, materai, dan konsumsi bagi petugas pengukur.

Tersangka didakwa melanggar Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP, atau Subsidiair Pasal 12A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ( yull/**)