KARANGANYAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam mengeluarkan izin pembangunan perumahan. Hal ini menyusul banyaknya laporan kasus penipuan yang menimpa masyarakat oleh pengembang nakal.
Permintaan tegas ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, dalam audiensi bersama sejumlah warga yang menjadi korban dugaan penipuan developer perumahan di Jatikuwung dan Gondangrejo.
“Pemerintah kabupaten harus memberikan peringatan keras kepada pengembang yang ada di Karanganyar. Dinas terkait juga wajib melakukan pengawasan ketat, terutama memastikan status lahan yang akan dikembangkan benar-benar jelas,” ujar Tony.
Korban Penipuan Minta Bantuan DPRD
Audiensi yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, ini menjadi wadah bagi para korban untuk menyuarakan permasalahan mereka. Anugrah Kusuma Dewi, kuasa hukum warga, menjelaskan bahwa kliennya datang ke DPRD untuk meminta bantuan agar proses lelang tanah dan bangunan di perumahan Jatikuwung yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dapat ditunda.
“Kami berharap DPRD dapat membuat surat rekomendasi kepada KPKNL untuk menunda proses lelang. Kami juga berharap DPRD dapat membuat surat rekomendasi kepada Pengadilan Negeri Karanganyar untuk menerima gugatan yang kami ajukan,” kata Dewi.
Para korban berharap dengan adanya bantuan dari DPRD, mereka bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka kembali melalui jalur hukum.
Kasus Penipuan Developer Berulang
Kasus penipuan perumahan di Karanganyar memang bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Polres Karanganyar telah mengungkap kasus serupa yang merugikan belasan orang dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Pelaku, Sugeng Mulato, Direktur PT Sugasbo Bravo Land Indonesia, menawarkan kavling tanah dan rumah di beberapa perumahan di Gondangrejo tanpa status yang jelas. Atas perbuatannya, Sugeng dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Maraknya kasus ini menjadi alasan utama mengapa DPRD Karanganyar mendesak pemerintah kabupaten untuk memperketat pengawasan dan seleksi perizinan demi melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang pengembang. ( ra/bre)
