FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menunjukkan keseriusan dan komitmen tinggi dalam menjaga serta melestarikan cagar budaya yang ada di wilayahnya. Hal ini terlihat dari audiensi yang digelar pada Jumat (13/6) bersama Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. Pertemuan krusial ini berfokus pada pembahasan penetapan zonasi kawasan Cagar Budaya Situs Purbakala Sangiran, khususnya di Kecamatan Gondangrejo.
Komitmen Pemkab Karanganyar dalam menjaga warisan budaya ini tidak hanya berhenti pada upaya pelestarian, tetapi juga secara aktif mencari titik temu antara kepentingan pelestarian dan kebutuhan pengembangan masyarakat. Bupati Karanganyar, Rober Christanto, secara langsung mengungkapkan keprihatinan atas kondisi tujuh desa di Gondangrejo yang selama ini terkendala pengembangannya akibat status sebagai kawasan cagar budaya.
“Masyarakat kami banyak yang mengeluh karena tidak bisa mengembangkan wilayahnya. Kami meminta bantuan dari Dirjen Warisan Budaya agar juga bisa memberikan pemahaman kepada pemerintah provinsi,” tegas Bupati Rober, menyoroti urgensi untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat terdampak.
Penanggung Jawab Unit Museum Sangiran, Marlia Yulianti Rosidah, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan respons terhadap aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat sekitar yang terdampak langsung. “Hari ini kami mendengar langsung keluhan dari masyarakat yang tinggal di kawasan cagar budaya, terutama di wilayah Gondangrejo. Kami juga ingin menampung masukan dari Pemkab Karanganyar terkait status zonasi,” jelas Marlia.
Marlia mengakui adanya kesalahpahaman sebelumnya terkait implementasi Undang-undang Cagar Budaya dan Undang-undang Tata Ruang. Namun, kini titik temu mulai ditemukan. “Kemarin mungkin ada miskomunikasi soal pemahaman dua regulasi itu. Nah, sekarang kita mulai merumuskan solusinya. Dirjen akan menunggu usulan resmi dari Pemkab Karanganyar. Nantinya, setelah ada masukan, hal ini akan menjadi dasar penyusunan Rekomendasi Keputusan Menteri Kebudayaan,” ungkapnya.
Penting untuk dipahami, penetapan kawasan sebagai cagar budaya bukanlah berarti masyarakat tidak bisa melakukan apa pun di atas lahan tersebut. “Justru cagar budaya itu ada perlindungan. Tapi bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan. Ada ketentuan tertentu yang harus disesuaikan dengan RDTR dan RTRW,” imbuh Marlia, memberikan pemahaman yang lebih luas tentang prinsip pelestarian.
Bupati Rober Christanto berharap, hasil audiensi ini dapat menjadi momentum penting untuk membuka jalan bagi pembangunan yang tetap selaras dengan upaya pelestarian budaya. Pemerintah Kabupaten Karanganyar bertekad kuat untuk memastikan bahwa warisan tak ternilai Situs Sangiran tetap terjaga keasliannya, tanpa mengabaikan kesejahteraan dan hak-hak masyarakat yang hidup di sekitarnya. Ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkab Karanganyar untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan budaya dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, tujuh desa di wilayah Gondangrejo yang masuk dalam kawasan Cagar Budaya Situs Sangiran antara lain: Desa Dayu, Krendowahono, Tuban, Rejosari, Bulurejo, Jeruksawit, dan Wonosari. (pr/bre)