Polres Karanganyar Ungkap Penjualan Ilegal Pupuk Subsidi Lintas Wilayah

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik penjualan pupuk subsidi di luar wilayah distribusinya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu TS alias T dan JH alias J.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska yang dijual oleh pengecer (KPL atau Kios Pupuk Lengkap) di luar area yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan pemantauan peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M.
Lebih lanjut AKP Bondan menjelaskan, “Saat penyelidikan, petugas mencurigai sebuah truk tertutup terpal yang terparkir di pinggir jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar. Setelah diperiksa, benar saja di dalam truk ditemukan sekitar 20 karung pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska.”
Dari keterangan sopir berinisial R dan seorang pekerja (kenek) berinisial T, diketahui bahwa pupuk tersebut milik TS alias T, warga Sragen, yang saat itu berada di lokasi dengan sepeda motor. Saat diinterogasi, TS mengaku membeli pupuk dari JH alias J, pemilik KPL SJ yang berdomisili di Desa Blorong, Jumantono, Karanganyar. Rencananya, 20 karung pupuk tersebut akan dijual kembali oleh TS kepada pembeli di wilayah Tasikmadu. “Selanjutnya, TS beserta barang bukti pupuk kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Bondan Kamis ( 24/4)

Sebagai informasi tambahan, Polres Karanganyar merupakan bagian dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Karanganyar. Komisi ini berfungsi sebagai wadah koordinasi antarinstansi terkait dalam mengawasi peredaran dan penggunaan pupuk serta pestisida, termasuk pupuk subsidi. Polri sendiri memiliki tugas penting dalam memantau dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi guna mencegah penyalahgunaan atau tindakan korupsi. (Rls/bre)