Irwan Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali Dituntut Hukuman Mati

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Tumang, Cepogo, Boyolali, Bayu Handono (39). Oleh JPU, terdakwa Irwan alias Ibra (27), dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa 29 Oktober 2024.
Dihadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa Irwan dianggap telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan, dimana tuntutan yang dibacakan adalah terdakwa dianggap telah terbukti melanggar pasal 340 (KUHP), sehingga dalam tuntutan JPU menuntut untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata Yogi.
Ancaman hukuman mati terhadap terdakwa, JPU menilai seluruh bukti sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah ada kesesuaian satu sama lain adanya perbuatan sadis. Selain itu, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU sehingga menuntut terdakwa hingga hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Karena dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
“Terkait dengan pertimbangan kenapa adanya tuntutan ini (terdakwa) dihukum dituntut hukuman mati, karena tentunya memang dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa,” katanya.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (5 Oktober) pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Sidang dilanjutkan Selasa minggu depan, itu agendanya pembelaan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Bayu Handono, seorang pengusaha kerajinan tembaga asal Tumang, Cepogo, di rumahnya, wilayah Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, dilakukan terdakwa Irwan alias Ibra pada Rabu 1 Mei 2024 dan jasad korban ditemukan pada Jumat 3 Mei 2024. Pembunuhan terjadi sebagai rangkaian dari upaya pencurian yang dilakukan terdakwa. Aparat Polres Boyolali yang menangani kasus ini kemudian menangkap pelaku dan kemudian melakukan rekonstruksi pada Rabu 26 Juni 2024). Ada 38 adegan yang diperagakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan tersebut. (yull/**)