Polres Sragen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Kanit Tipiter Polres Sragen Jawa Tengah Iptu Mualim bersama tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis solar bersubsidi untuk petani (arip/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-SRAGEN.Petugas Kepolisian dari Polres Sragen Jawa Tengah, berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis solar bersubsidi untuk petani.
Dari penyalahgunaan tersebut tersangka bernama Evan BS warga Masaran Sragen ini bisa meraup keuntungan dua kali lipat karena hanya bermodal pinjam kode barcode yang merupakan milik para petani yang mendapatkan jatah BBM solar bersubsidi. Tersangka Ervan BS bisa membeli BBM solar bersubsidi di salah satu SPBU di Sragen Jawa Tengah dengan harga murah atau harga subsidi.
Tak tanggung-tanggung dengan membawa jerigen besar, tersangka sedikitnya bisa meminjam 20 kode barcode milik petani penerima jatah BBM bersubsidi.
Ia juga rela mengantri dengan sepeda motor untuk mendapatkan jatah BBM solar subsidi. Dalam satu hari saja, ia bisa mendapatkan 22 jerigen dengan masing-masing jerigen berisi 30 liter Solar bersubsidi.
“Unit Tipiter Satreskrim Polres Sragen kemudian melakukan pantauan dan benar ada seseorang yang membeli BBM dengan cara menggunakan sepeda motor bawa jerigen dengan cara bolak-balik,” ujar Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiono, Selasa 30 Januari 2024.
Jerigen-jerigen yang telah penuh terisi penuh dikumpulkan di mobil panther milik tersangka, untuk kemudian dijual lagi.
Petugas akhirnya mencari informasi kepada masyarakat dan didapati bahwa tersangka memang melakukan pembelian BBM solar bersubsidi berulang kali.
“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Unit Tipiter lalu melakukan serangkaian penyelidikan dengan membuntuti pelaku. Lalu didapati pelaku menyimpan solar yang dimasukkan ke dalam jeriken berukuran 30 liter ke dalam mobil Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi AD 1427 BN, ” ujar AKP Wikan.
Oleh petugas Kepolisian akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 18 Januari lalu bersama barang bukti 30 jerigen dengan 22 jerigen berisi penuh solar subsidi dan mobil Panther yang digunakan untuk kejahatan.
Tersangka saat ini menjalani proses hukum dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Sragen. Ia dikenai Pasal 55 Undang-Undang nomer 21 tahun 2001 tentang gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milliar rupiah. (A. Nuryanto/**)