FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kasus perceraian di Kabupaten Boyolali terbilang cukup tinggi, terhitung sejak Maret 2020 sudah ada lebih dari 2000 janda baru di kota susu. Kasus paling banyak adalah suami meninggalkan istri, kondisi tersebut yang mendasari banyak isteri di Boyolali menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Boyolali. Selain itu, angka pemohon dispensasi nikah cukup tinggi. Paling banyak karena hamil di luar nikah.
“Kasus perceraian paling banyak disebabkan, sang suami tidak bertanggung jawab dan meninggalkan isterinya,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Boyolali, Mubarok, Senin (9/8/2021).
Dia menyebut, selama pandemi Covid-19 yang dimulai sejak Maret 2020 kasus perceraian di Boyolali mencapai kasus perceraian mencapai 2.426 kasus.
Dari 2.426 kasus perceraian ini, 1.786 perceraiannya karena isteri yang mengajukan cerai.
Hanya, 640 kasus suami talak sang isteri.
Kemudian, faktor ekonomi juga masih tinggi menjadi penyebab hancurnya sebuah pernikahan.
“Dari Perceraian total 2.426 sejak Pandemi Covid-19 (Maret 2020) itu, 299 perceraianya karena ekonomi,” ujarnya.
“Dan 618 kasus perceraiannya disebabkan salah satu meninggalkan pasangannya,” katanya.
Disisi lain, Mubarok mengingatkan pentingnya edukasi seks bagi remaja, mengingat, sampai pertengahan tahun ini setidaknya ada 233 pemohon dispensasi nikah. Salah satu alasannya karena hamil di luar nikah. Hal tersebut perlu menjadi perhatian, karena angka pemohon dispensasi nikah cukup tingi.
“Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Juli lalu, ada 29 pemohon dispensasi nikah. Kalau sampai Juli, ada 233 pemohon dispensasi nikah. Sedangkan yang sudah dikabulkan (Perkara,red) baru 163 pemohon. Sisanya masih proses,” jelasnya
Dijelaskan pemohon dispensasi nikah didominasi karena hamil duluan. Padahal batasan nikah anak boleh menikah minimal usia 19 tahun bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan jika sudah menginjak 16 tahun. Jika kurang dari usia tersebut, harus ada dispensasi nikah yang diputus oleh PA setempat.
Merujuk data dari PA Boyolali, masih ada menjalani proses perizin dispensasi nikah. Seperti pada Januari, ada 59 pemohon, sedangkan yang diputus pengadilan baru 24. Februari ada 32 pemohon dan diputus pengadilan 34, Maret 26 pemohon dengan kasus diputus 15, April 17 pemohon dengan kasus diputus 17.
Adapun pada Mei ada 28 pemohon dengan kasus diputus 14, Juni ada 42 pemohon dengan kasus diputus 14 dan Juli ada 29 pemohon dengan kasus yang diputus 39. Menurut Mubarak angka pemohon dispensasi nikah masih cukup tinggi. Tak terkecuali pada 2020 total pemohon dispensasi nikah yang sudah diputus pengadilan mencapai 430 kasus.
“Untuk pemohon dispensasi nikah tertinggi pada Januari yang mencapai 59 pemohon. Angka ini termasuk paling tinggi selama dua tahun terakhir,” pungkasnya.