Perahu Terbalik Kedungombo, Polres Boyolali Tetapkan Dua Tersangka

Garis polisi terpasang di perahu maut di Waduk Kedungombo Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Penyidik Polres Boyolali telah menetapkan 2 tersangka kasus tenggelamnya perahu penyeberangan di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu. Keduanya yang merupakan seorang juru mudi dan pemilik warung apung belum ditahan.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengungkapkan nahkoda perahu penyeberangan dan pemilik warung makan apung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara antara Sat Reskrim Polres Boyolali, Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng dan Direktorat Polairud Polda Jateng.

“ Dari (Gelar Perkara) penyidik Sat Reskrim, dibantu penyidik Direktorat Reskrimum dan Direktorat Polairud Polda sudah sepakat untuk menetapkan dua tersangka,” ujar Morry saat Pers release di halaman Sat Reskrim Polres Boyolali, Selasa (18/5/2021).

Menurut Kapolres, pengemudi perahu motor berinisial GTS, 13, diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Warga Kecamatan Kemusu itu disangkakan melanggar pasal 359 KUHP.
Kemudian tersangka lain lanjut Morry, merupakan pemilik warung makan apung berinisial Kar. Warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu ini diduga bersalah karena mempekerjakan anak yang masih dibawah umur.

“Pemilik warung Apung Gako itu disangkakan melanggar pasal 76 i Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, tersangka Kar juga disangkakan dengan pasal 359 KUHP. “ Jadi untuk saudara Kar ada dua ancaman pasal yang disangkakan. Pasal 76 i Undang-undang 35 tahun 2014 dan pasal 359 KUHP,” jelas Morry.

Ditegaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Keduanya dijadwalkan diperiksa penyidik pada Kamis (20/5/2021). “Untuk pemeriksaan terhadap tersangka GTS yang masih dibawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), Orang tua dan penasehat hukum,” ujarnya.

VIDEO PERNYATAAN LENGKAP KAPOLRES SOAL KASUS TERSEBUT DAPAT ANDA SAKSIKAN DI VIDEO BAWAH INI!!!