Dampak Corona, Pembayaran Pajak Kendaraan dan Pemohon SIM di Boyolali Menurun Drastis

Pemohon SIM di Satlantas Polres Boyolali mengalami penurunan drastis. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pandemi covid 19 menyebabkan orang cenderung beraktivitas di dalam rumah. Mereka juga mengurangi kegiatan transaksi yang bersentuhan langsung, termasuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. Hal ini menyebabkan kunjungan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Boyolali untuk tahunan atau lima tahunan mengalami penurunan.

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari menyebut jumlah pengunjung Samsat menurun meski fasilitas pembayaran sudah sesuai SOP pencegahan penyebaran virus corona. “Operasional di Samsat masih normal sampai jam 2 siang, tapi orang mungkin takut untuk keluar rumah di tengah wabah corona,” katanya. Kamis (28/5/2020).

Dijelaskan, sejak masa pendemi covid 19 ini, banyak masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi “Sakpole”. Hal tersebut cukup efektif untuk mengurangi kerumunan di Samsat. “Kalau Samsat keliling, baik di kecamatan-kecamatan atau Desa untuk sementara kita non aktifkan dulu,” ujar Dwi.

Kondisi serupa juga berlangsung di kantor Satlantas Polres Boyolali, jika biasanya mengalami peningkatan sebanyak 50 persen lebih, kali ini malah sebaliknya. Pasca lebaran ini jumlah pemohon justru turun. “Untuk permohonan SIM masih relatif rendah,” katanya.

Menurut Kasatlantas, selama dua hari kemarin (Selasa-Rabu) jumlah pemohon SIM tak lebih dari 100 orang pemohon. Perpanjangan pemohon SIM yang paling banyak. Yakni berkisar antara 50-60 permohonan saja. “Kalau SIM baru paling hanya 10an saja,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut kasatlantas, para wajib pajak tidak perlu khawatir apabila pajak kendaraan berakhir saat libur lebaran. Karena pajak kendaraan yang jatuh tempo pada masa libur itu tidak akan terkena denda keterlambatan.Hal yang sama juga berlaku bagi pengguna SIM.

“Sim juga sama, apabila habis saat libur lebaran kemarin, bisa diperpanjang tanpa ada denda atau harus buat yang baru lagi,” pungkasnya.