FOKUS JATENG-BOYOLALI-BPJS Kesehatan Cabang Boyolali adakan Rekonsiliasi Data-Iuran PBI APBD TW III Tahun 2018 dan Umpan Balik Data Kepesertaan (10/9) bertempat di Klaten. Acara tersebut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Klaten Indra Martyas Wihardini, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Cabang Boyolali Brianita Kusumasari, serta perwakilan dari Dinas Sosial (dinsos) dan Dinas Kesehatan (dinkes) dari Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.
Dalam sambutannya Indra menyampaikan bahwasannya kebijakan baru yaitu Keputusan Menteri Sosial RI menginstruksikan agar setiap perubahan data peserta segmen PBI dituangkan dalam suatu berita acara untuk disampaikan kepada dinas/pihak terkait.
“Berita Acara ini nantinya disampaikan dari BPJS Kesehatan kepada Dinsos, fasilitas kesehatan (faskes), juga kepada kepala desa/lurah setempat. Kami berharap agar masyarakat dapat mengetahui apakah ia terdaftar sebagai peserta PBI melalui pengumuman yang dipasang di kantor desa setempat maupun di faskes terdaftar sehingga masyarakat dapat menggunakan haknya secara tepat serta dapat dilayani pada faskes terdaftar,” ujar Indra.
Indra menambahkan bahwa percepatan Universal Health Coverage (UHC) dapat tercapai bila data peserta valid. Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dan Klaten masing-masing telah menganggarkan kuota tambahan peserta segmen PBI APBD sebesar 13.000 dan 4.500 jiwa pada tahun ini.
Ia menyampaikan bahwa beberapa contoh kasus data ganda yaitu: Masyarakat yang tidak mampu tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta PBI sehingga menjadi peserta umu pada faskes; Masyarakat tidak mengetahui dirinya terdaftar sebagai peserta PBI padahal ia mampu ataupun terdaftar pada segmen kepesertaan yang lain yaitu PPU swasta sehingga dalam kasus ini pemerintah mengalami kerugian dikarenakan membiayai mereka yang telah mampu;
Peserta PBI telah meninggal dunia namun tidak dilaporkan sehingga pemerintah terus mengeluarkan biaya; Masyarakat tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta PBI APBN dan APBD sehingga pemerintah mengeluarkan biaya dobel untuk orang yang sama;
“Dengan adanya data peserta yang valid, maka hal ini akan mengurangi potensi data ganda sehingga peserta PBIAPBD akan lebih tepat sasaran dan UHC pun dapat lebih cepat tercapai”, jelas Indra.
Brianita melanjutkan bahwa data kepesertaan per tanggal 6 September 2018 di Kabupaten Boyolali telah tercapai sebanyak 74,3% dari jumlah penduduk dan untuk mencapai UHC terdapat 205.707 warga yang harus segera terdaftar ke dalam program JKN. Sedangkan di Kabupaten Klaten sendiri jumlah cakupan kepesertaannya lebih tinggi, yaitu sebesar 85,58% dari jumlah penduduk sehingga hanya 123.257 warga yang belum didaftarkan ke dalam program JKN.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa cakupan peserta yang dicapai Boyolali maupun Klaten terbesar dari segmen PBI baik itu PBI APBN maupun PBI APBD sehingga validasi data kepesertaan ini adalah suatu keharusan mengingat jika semakin minimnya data ganda berarti ada peluang bagi peserta yang tidak mampu untuk dimasukkan ke dalam segmen peserta PBI”, kata Brianita.
Diah Tri Pramonowati perwakilan dari DinsosP3A (Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Klaten menjelaskan bahwa pihak dinsos telah mengerahkan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) untuk membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data PBI APBN di Kabupaten Klaten. Hal ini dilakukan dinsos guna mendukung Instruksi Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN Kabupaten Klaten.
“Selain TKSK, kami juga mengerahkan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) untuk mengedukasi masyarakat agar apabila ada anggota keluarganya yang belum terdaftar ke dalam program JKN dapat segera mendaftarkan diri,’ ujar Diah.
Heri Pratomo yang juga merupakan perwakilan dari DinsosP3A Kabupaten Klaten menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan BDT (Basis Data Terpadu) untuk diusulkan menjadi peserta PBI APBN/APBD karena menurut instruksi kemensos yang menjadi prioritas peserta PBI APBN/APBD harus dari BDT.
“Saat ini kami tengah mengolah data BDT luaran aplikasi Kemensos untuk disandingkan dengan data dari BPJS Kesehatan sehingga didapatkan data valid mengenai penduduk yang tidak mampu dan belum terdaftar ke dalam program JKN. Data ini akan kami pergunakan untuk pertemuan hari Jumat nanti guna membahas penganggaran untuk peserta PBI tahun 2019, harapannya Kabupaten Klaten bias mencapai UHC tepat waktu,” jelas Heri.
BDT merupakan system data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi social, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.