TAHUN AJARAN BARU: Polres Sragen Bakal Tindak Pemalsu SKTM

FOKUS JATENG-SRAGEN-Maraknya kasus surat keterangan tidak mampu di sejumlah wilayah Indonesia, membuat jajaran kepolisian menerjunkan tim khusus untuk mengungkap oknum pemalsu surat SKTM. Namun di wilayah Sragen, Polres Sragen bakal memproses jika ada laporan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang marak jadi perbincangan akhir-akhir ini.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan, jika ada pemalsuan SKTM, tentu akan berimplikasi pidana. Baik itu pemalsuan formil atau materiil yang termaktub dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Impilikasi pidana, diatur dalam pasal 263 tentang pemalsuan dokumen/surat. Baik yang membuat dokumen palsu maupun pengguna dokumen palsu,” terangnya.

Objek kepalsuan itu ada dua hal, formil dan materiil. Jika formil, beberapa bentuk yang dipalsukan, seperti tanda tangan, stempel dan sebagainya. Sedangkan Materiil adalah keadaan yang dipalsukan. ”Contohnya dia termasuk keluarga mampu namun dibuat tidak mampu,” terang Kapolres.

Pihaknya berharap semua pihak yang memiliki SKTM di Sragen, baik sebagai pemohon dan pihak yang menerbitkan mempunyai rasa tanggungjawab atas dokumen tersebut. Dalam masalah akhir-akhir ini SKTM itu bahwa keterangan keluarga tidak mampu, akan sedikit poin pendaftaran. ”Misalnya untuk pendaftaran sekolah, apabila jadi modus, yang sebenarnya mampu tapi dibuat seolah tidak mampu,” ujarnya.

Pihaknya tidak menampik pemohon mengajukan ke perangkat mulai dari Ketua RT, RW Desa/kelurahan dan bisa jadi ada rasa pekewuh dengan tetangga jika tidak menerbitkan. Namun untuk menghindari komplain, perangkat punya kriteria yang tidak mampu. ”Agar tidak ada kesan like and dislike, perlu parameter untuk memudahkan perangkat memfilter,” jelas Kapolres.