FOKUS JATENG – SRAGEN – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen menggelar razia juru parkir (jukir) di sekitar Pasar Bunder Sragen, Rabu 21 Maret 2018. Langkah ini diambil menyusul keluhan pengunjung pasar terkait preman dan jukir berseragam.
Selain itu ada pula jukir yang melanggar ketentuan, seperti tidak menggunakan tanda anggota dan sebagainya, Warga sering mengeluhkan jukir berseragam memungut retribusi parkir tanpa memberikan bukti tanda. Hal ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak lantaran kemana uang retribusi yang ditarik.
Kepada wartawan, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dishub Sragen Bintoro Setiyadi menyampaikan, razia kali ini merupakan gabungan dari dishub, satpol PP, polres, dan sub denpom. Mereka merazia sejumlah jukir di kawasan Sragen Kota.
Kegiatan tersebut merupakan rutin di tahun 2018 untuk pengawasan dan penertiban jukir. ”Kita antisipasi untuk kerawanan yang ada di lapangan, khususnya tata cara pengaturan lalu lintas. Kalau minta retribusi harus memberikan tanda bukti bayar,” tegas Bintoro.
Razia kali ini, ditemukan jukir liar yang tidak memiliki izin. Oknum jukir ini mengaku beli seragam dari temannya. Seragam tersebut dibeli dengan harga Rp 85 ribu. Lantas seragamnya dilepas anggota. ”Sudah bekerja 2 tahun, kalau karcis tidak punya. Seragam beli di desa,” ungkapnya.