FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Jajaran Polres Karanganyar menggulung komplotan pencuri spesialis aki menara tower seluler. Tiga orang ditangkap setelah beraksi di 18 lokasi di eks Karesidenan Surakarta, dan Ngawi, Jawa Timur. Polisi juga menciduk satu orang lainnya karena diduga sebagai penadah barang curian.
Tiga pelaku pencurian yang ditangkap adalah Abdul Wahid (34), warga Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi; Cahyo Tri Utomo (22), warga Kelurahan Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar; dan Yogi Septiyadi (21), warga Kamurang, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Sedangkan yang diduga sebagai penadah adalah Purjiyo (42), warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. “Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, dan Ngawi dengan total 18 TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto, saat gelar perkara Kamis 22 Februari 2018.
Ketiga pelaku diringkus di kawasan Jongke, Karanganyar setelah dibuntuti polisi. Sebelumnya, tim Resmob Karanganyar tengah menyisir lokasi lokasi tower menara tower. Pasalnya, polisi mendapatkan laporan mengenai kasus pencurian aki atau baterai tower seluler di dua lokasi di Kecamatan Jaten, Karanganyar. Ketika tengah melakukan observasi, Polisi mendapati mobil pikap warna putih yang diduga dipakai sebagai sarana mencuri. Sedangkan tiga orang penumpangnya tengah makan di warung.
Ciri ciri mobil berikut orang orang yang diduga sebagai pelaku, persis sebagaimana keterangan yang didapatkan Polisi. Setelah dikuntit dan masuk ke rumah, ketiganya lalu digrebek. Setelah menjalani pemeriksaan, Abdul Wahid, Cahyo Tri Utomo, dan Yogi Septiyadi akhirnya mengaku telah beraksi di berbagai lokasi. Polisi lalu giliran menangkap Purjiyo sebagai penadah barang curian.
“Polisi juga menyita gunting potong, linggis, dan mobil yang dipakai beraksi saat mencuri. 17 Aki hasil curian dari dua lokasi tower di Karanganyar juga berhasil diamankan sebagai barang bukti,” tandasnya.
Pemilik tower seluler sangat dirugikan karena harga satu aki mencapai Rp60 juta. Selanjutnya, ketiga tersangka yang bertindak sebagai pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan purjiyo yang diduga sebagai penadah dijerat 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, purjiyo mengaku membeli barang itu jumlahnya kurang dari 10 aki. “Saya membelinya kiloan. Satu kilo harganya Rp11 ribu. Tapi saya tidak tahu kalau itu barang curian,” ucap Purjiyo. Sementara, satu aki beratnya mencapai 31 kilogram. Selanjutnya, barang itu dijual rongsokan ke wilayah Boyolali.