FOKUS JATENG – KLATEN – Banyaknya peristiwa kecelakaan yang tidak dilaporkan kepada petugas, hal tersebut menjadi kendala pihak kepolisian untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) guna melakukan penyelidikan.
”Apabila terjadi kecelakaan itu penting untuk dilaporkan kepada petugas. Namun apabila si korban tersebut dirawat disebuah rumah sakit, alangkah baiknya petugas rumah sakit itu yang melaporkan. Sehingga petugas bisa petugas melakukan penyidikan,” ungkap Ipda Masna anggota kepolisian polres Klaten saat ditemui usai sosialiasi pelayanan peserta JKN-KIS disebuah hotel di Klaten, Rabu 2 Agustus 2017.
Saat terjadi peristiwa kecelakaan, kata dia, laporan itu tidak harus datang ke kantor kepolisian, namun korban cukup menghubungi polisi melalui handphone-nya. “Ya, meskipun mereka (korban, red) sudah terdaftar di BPJS kesehatan seharusnya tetap melaporkan kejadiannya. Hal itu juga mempermudah kepengurusan di BPJS kesehatan tersebut,” terangnya.
Khusus untuk korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal sesuai dengan UU Nomor 33/34 Tahun 1964 tidak berhak mendapatkan santunan. ”Kalau kecelakaan tunggal Jasa Raharja tidak menjamin terhadap korban itu. Tapi kalau mereka aktif atau daftar di BPJS maka mereka dapat dari BPJS itu,” katanya.