FOKUS JATENG – BOYOLALI – Satpol PP Boyolali bertindak tegas kepada pengelola tower base transceiver station (BTS) yang diduga menyalahi aturan saat pendirian alias bodong. Seperti towe BTS yang berdiri di Dusun/Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Petugas Satpol PP mendatangi lokasi tower dan langsung menyegel Senin 1 Agustus 2017. Penyegelan dilakukan lantaran tower tersebut belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). ”Sebelum penyegelan kami sudah menyurati sebagai peringatan ke pengelola tower. Namun sampai batas waktu tidak kooperatif mengurus izinnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono.
Penyegelan ini, Satpol PP melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Setelah disegel, tower tersebut akan dirobohkan. ”Yang jelas melanggar Perda 4/2014 tentang Menara Telekomunikasi Bersama dan Perda 5/2016 tentang Ketertiban Umum,” beber penyidik Satpol PP Boyolali Tri Joko.
Sebelum penyegelan ini, lanjut Tri, telah memberikan waktu 14 hari kepada pengelola tower. Waktu tersebut untuk mengurus perizinan sesuai dengan syarat yang berlaku. Nah, jika tidak mengurus izin dan menjadi tower ilegal, maka pihaknya akan segera merobohkannya.