Fokus Jateng- BOYOLALI,- Dua pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Boyolali, berhasil diamankan polisi pada Kamis 6 Agustus dini hari. Salah satu tersangka merupakan sopir truk asal Kabupaten Grobogan yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika.
Dalam penangkapan yang berlangsung di depan PT Solo Murni, tepatnya tepi Jalan Raya Boyolali-Solo, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing lima gram atau total 10 gram. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Boyolali menggunakan sistem ranjau atau sistem tanam.
Hanya saja, aksi itu diketahui oleh seorang petugas keamanan (security) PT Solo Murni yang langsung melaporkannya kepada petugas Satresnarkoba. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan dua plastik klip berisi sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka. Masing-masing paket memiliki berat sekitar lima gram.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AS sebagai pengedar, sedangkan MT berperan mengantar AS menggunakan kendaraan untuk meletakkan paket-paket sabu di sejumlah titik di wilayah Boyolali. Modus tersebut dilakukan agar pembeli mengambil sendiri paket narkotika sesuai lokasi yang telah ditentukan tanpa bertemu langsung dengan pengedar.
Selain itu, hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika sebelum menjalankan aksinya mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Boyolali.
Polisi juga mengungkap AS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Grobogan pada 2021. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu mengaku mulai menggunakan narkotika sejak 2017 sebelum akhirnya beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan. Sabu yang diperoleh dari luar Pulau Jawa tersebut kemudian diedarkan kepada sesama rekan sopir di Grobogan, Salatiga, hingga Kabupaten Boyolali.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya terhadap dugaan peredaran sabu di wilayah Boyolali.
“Kami mengamankan dua tersangka, yaitu AS yang berperan sebagai pengedar dan MT yang membantu mengantar tersangka untuk meletakkan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Boyolali. Dari tangan tersangka kami mengamankan dua paket sabu dengan total berat sekitar 10 gram,” katanya.
Menurut Agung, proses penangkapan tidak berjalan mudah karena kondisi kedua tersangka saat diamankan.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga anggota harus bekerja ekstra dalam melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan tes urine di Mapolres Boyolali, keduanya juga terbukti positif mengonsumsi narkotika,” ujarnya.
Agung menambahkan, tersangka AS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada 2021 di wilayah Grobogan. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku telah menggunakan narkotika sejak 2017 sebelum akhirnya beralih menjadi pengedar.
“Sabu tersebut dijual dalam paket kecil seberat setengah gram dengan harga sekitar Rp450 ribu per paket. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka,” ucapnya.
Polisi kini masih mendalami asal-usul pasokan sabu yang diduga berasal dari luar Pulau Jawa sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Tengah. ( yull/**)
