DPUPR Sukoharjo Respons Aduan PT BAS, Koordinasi dengan BPN Jadi Kunci Penanganan

Perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, menemui petugas DPUPR Sukoharjo, Kamis (19/3/2026) (Dok/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng -SUKOHARJO — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo akhirnya angkat bicara terkait aduan investor pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BAS) soal dugaan penyerobotan lahan di Desa Pondok, Kecamatan Grogol. DPUPR menegaskan penanganan kasus saat ini masih berproses dan difokuskan pada koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Atmojo, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan tengah melakukan sinkronisasi data serta kajian teknis sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Masih kami koordinasikan dengan BPN dulu,” ujarnya singkat saat diminta tanggapannya terkait aduan PT BAS, dikutip pada Kamis 19 Maret 2026.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kejelasan batas lahan serta legalitas bangunan yang dilaporkan. DPUPR juga menegaskan bahwa setiap keputusan akan didasarkan pada hasil verifikasi lapangan dan data pertanahan yang valid.

Kasus ini mencuat setelah PT BAS melaporkan dugaan bangunan apotek yang melebar dan masuk ke area lahannya, dengan perkiraan dimensi sekitar 1,5 meter lebar dan 7 meter panjang. Investor pun mendesak adanya peninjauan lapangan dan evaluasi terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika terbukti terjadi pelanggaran.

Perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, mengaku telah mendatangi kantor DPUPR untuk memastikan tindak lanjut laporan yang diajukan sejak awal Maret. Namun hingga kini, proses masih berada pada tahap administrasi dan menunggu disposisi pimpinan.

Di sisi lain, manajemen PT BAS juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo. HRD PT BAS, Dewi Purnamasari, menyebut terdapat tiga bangunan yang diduga mengurangi luas lahan perusahaan.

Meski demikian, DPUPR menegaskan penanganan akan dilakukan secara hati-hati dan berbasis data lintas instansi. Koordinasi dengan BPN menjadi penentu sebelum dilakukan peninjauan lapangan maupun pengambilan keputusan lebih lanjut.

Respons DPUPR ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di Sukoharjo tetap kondusif. (Nan/***)